MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang anggota Satuan Narkoba Polres Bone, Brigadir Kepala (Bripka) Ahsan (31) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, Kamis (11/5/2017).
Ahsan ditangkap setelah diduga mengedarkan narkoba. Selain Ahsan, petugas BNNP Sulsel juga menangkap enam orang tersangka lain.
Mereka diduga tergabung dalam satu jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Bone.
(Baca: Anak Ayu Azhari Terjaring Razia Narkoba di Diskotek Illigals)
Semua tersangka ditangkap di Desa Lacokkong, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Keenam tersangka lain adalah Muhamad Nur (41) dan Nuryani (40) warga Jalan D.I Panjaitan, Bone; Ikbal (28) dan Andi Zainal (30) warga Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Bone; Kasmawati (37) warga Jalan Lapawawoi, Bone; serta Mulida (32) warga Jalan Veteran.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Ustim Pangarian yang dikonfirmasi mengaku masih berada di Kabupaten Bone untuk mengembangkan kasus ini.
Menurut Ustim, ketujuh tersangka bersama barang bukti akan dibawa ke Makassar.
"Tujuh tersangka termasuk seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Bone kita tangkap. Sudah lama ini jaringan beraksi di Bone dan sudah terkenal," kata Ustim saat dihubungi.
Ustim mengungkapkan, barang bukti narkoba tidak terlalu banyak disita karena sudah laku terjual.
(Baca: Kapolri: 31 Bandar Narkoba Ditembak Mati pada 2017)
Namun uang tunai yang berhasil disita sebesar Rp 208.107.000.
"Sabu hanya lima sachet kecil, empat sachet kecil narkotika diduga tembakau Gorilla seberat 2,70 gram, empat sachet kecil diduga narkotika jenis ganja seberat 2,98 gram," ujar Ustim.
Disita pula sebuah timbangan digital, tujuh buah handpone, empat buku tabungan beserta empat kartu ATM, serta perlengkapan penghisap sabu.