Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Dorong Penghapusan Pasal Penodaan Agama

Kompas.com - 10/05/2017, 18:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di DPR akan mendorong penghapusan pasal penodaan agama dalam revisi UU KUHP yang saat ini tengah dibahas.

"Nanti akan kami (PDI-P) bawa ketika pembahasan DIM (Daftar Inventarisir Masalah) revisi KUHP," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan di di Kantor Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDI-P, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

PDI-P menilai, pasal penodaan agama merupakan 'pasal karet'. Pasal itu sangat rentan dijadikan alat penekan proses hukum.

(Baca: Politisi Nasdem Nilai Pasal Penodaan Agama di KUHP Masih Dibutuhkan)

Penghapusan pasal tersebut sebenarnya telah lama diwacanakan. Perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama beberapa waktu terakhir menjadi momentum mewacanakan kembali penghapusan pasal itu.

"Kalau kayak begitu, bisa rentan ini. Orang dengan kekuatan massa bisa mempressure, kemudian orang dihukum. Apakah lazim hal seperti itu?" ujar Trimedya.

"Supaya kemajemukan bangsa ini jangan gampang terkoyak-koyak lah. Itu saja poinnya. Orang dengan kekuatan massa bisa mempressure," lanjut dia.

(Baca: Vonis Ahok Dinilai Jadi Momentum Hapus Pasal Penodaan Agama)

Trimedya yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan DPP PDI-P yakin usulan F-PDI-P diterima dengan baik oleh fraksi-fraksi lain di DPR RI.

"Kan DIM soal ini belum ada pembahasan. DIM ini kan mengalir. Belum sampai Pasal 156. Kan bisa saja dengan kejadian Ahok ini (lalu diusulkan dibahas)," ujar Trimedya.

Kompas TV Ahok Ajukan Banding

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com