Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Nasdem Nilai Pasal Penodaan Agama di KUHP Masih Dibutuhkan

Kompas.com - 10/05/2017, 16:31 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi menilai persoalan agama masih sangat penting diatur dalam undang-undang.

Karena itu, Pasal 156a pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama masih dipertahankan.

Taufiqulhadi menuturkan, dalam pembahasannya revisi KUHP, pasal tersebut bukan termasuk yang bakal diubah.

(Baca: Putusan Ahok Dinilai Jadi Momentum Hapus Pasal Penodaan Agama)

"Kalau menurut saya persoalan agama saya setuju seperti yang ada pada KUHP sekarang," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Persoalan agama, kata dia, bisa menjadi ancaman disintegrasi sosial.

Perubahan rumusan pasal, menurut Taufiqulhadi, justru akan menimbulkan praduga dari sekelompok masyarakat.

Taufiqulhadi menuturkan, saat ini arus radikal masuk ke semua negara Islam di dunia, termasuk Indonesia.

Kelompok tersebut saat ini semakin banyak di masyarakat. Kelompok itu, kata dia, sulit diajak diskusi dan selalu melihat persoalan dengan kacamatanya sendiri.

(Baca: SETARA Institute: Delik Penodaan Agama Rentan Dimanfaatkan Kelompok Apapun)

Hal yang harus dilakukan pemerintah menurutnya adalah mendidik masyarakat serta mengambil sikap tegas terhadap kelompok-kelompok yang dianggap radikal tersebut.

"Jadi bukan kita mengubah undang-undang kemudian membuat pasal-pasal tersebut kita ubah sekarang. Itu akan menimbulkan praduga yang buruk dari sekelompok masyarakat, kenapa diubah," tuturnya.

Namun, ia menambahkan, saat ini pembahasan R-KUHP belum sampai kepada keputusan akhir.

Sehingga tak menutup kemungkinan jika dinilai perlu maka pasal tersebut bisa diubah. Terutama jika dinilai mengganggu kebebasan berekspresi masyarakat.

"Kalau memang mengganggu ekspresi masyarakat maka coba kita diskusikan nanti. Saya akan membicarakan hal tersebut dalam Panja KUHP ini," kata Taufiqulhadi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok dinilai terbukti menodai agama dan majelis hakim memerintahkan agar Ahok ditahan. Mantan Bupati Belitung Timur itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a tentang penodaan agama.

Kompas TV Ahok Ajukan Banding

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com