Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Indonesia: Dalam Setahun, 72 Kasus Kekerasan Dialami oleh Jurnalis

Kompas.com - 03/05/2017, 19:31 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu kekerasan masih menjadi satu persoalan besar yang dihadapi oleh jurnalis saat melakukan kerja-kerja jurnalistiknya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Suwarjono mengatakan, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis meningkat tajam sejak 2015 hingga 2016.

Pada 2014 tercatat ada 42 kasus kekerasan. Pada 2015, jumlahnya meningkat menjadi 44 kasus. Kemudian pada 2016 naik menjadi 78 kasus.

"Kasus kekerasan terhadap jurnalis meningkat tajam. Pada 2016 kenaikannya hampir 100 persen," ujar Suwarjono dalam sebuah sesi diskusi Hari Kebebasan Pers Sedunia, di Jakarta Convention Center, Rabu (3/5/2017).

(Baca juga: Penuntasan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Jalan di Tempat)

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun AJI Indonesia sepanjang Mei 2016 hingga April 2017, telah terjadi 72 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Sebanyak 38 kasus di antaranya berupa kekerasan fisik dan 14 kasus berupa pengusiran atau pelarangan liputan.

Dari 72 kasus kekerasan, kata Suwarjono, sebagian besar dilakukan oleh warga biasa atau kelompok intoleran. Selain itu, personel kepolisian dan TNI juga masih menjadi aktor dominan.

"AJI Indonesia menyoroti semakin seringnya warga negara biasa menjadi aktor dominan dalam kasus kekerasan. Kekerasan sebagian besar dilakukan oleh kelompok intoleran. Kekerasan itu terjadi di beberapa wilayah," ucapnya.

Kompas TV Merasa mendapati perlakukan tidak menyenangkan, Desi Fitriani dan Ucha Fernandez mendatangi Polres Jakarta Pusat. Dua wartawan media televisi Metro TV ini melapor atas dugaan tindak kekerasan fisik dan verbal saat meliput aksi 11 Februari di Masjid Istiqlal. Desi mengaku dipukul oleh sekelompok orang di lokasi aksi, begitu juga yang dialami juru kamera Ucha Fernandes. Ucha ikut menjadi korban pemukulan. Menerima laporan dugaan penganiayaan kepada wartawan, polisi segera melakukan penyelidikan. Kapolda Metro Jaya Irjen Muchamad Iriawan akan menindak pelaku kekerasan setelah mengumpulkan bukti-bukti. Menghalang-halangi dan melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis saat bertuga adalah pelanggaran undang-undang. Sesuai dengan undang-undang no 40 tahun 1999 pasal 8 dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Dan bagi yang melanggar akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com