Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan Komisioner KPU soal Insiden TPS di Petamburan

Kompas.com - 19/04/2017, 13:29 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyambangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 di Petamburan, Jakarta Pusat. 

TPS ini merupakan tempat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melakukan pencoblosan.

Saat melakukan kunjungannya, Ilham mendapatkan laporan bahwa telah terjadi kericuhan terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak diperbolehkan untuk melakukan pencoblosan karena KTP yang dimilikinya kedaluwarsa.

Mendengar hal tersebut, Ilham pun memberikan tanggapan. Menurut dia, kericuhan itu tidak perlu terjadi karena setiap pemilih yang sudah terdaftar di DPT yang ada di TPS setempat berhak untuk memberikan suaranya.

"Kalau sudah ada di DPT, ya tidak masalah untuk mencoblos. Kericuhan ini sebenarnya tidak perlu," kata Ilham di lokasi pencoblosan TPS 17 Petamburan, Jakarta, Rabu (19/4/2017).

Ilham melanjutkan, kericuhan tersebut tidak perlu terjadi, karena sebelumnya petugas di lapangan sudah terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap yang bersangkutan.

Jika memenuhi aturan, maka petugas dapat memperbolehkan yang bersangkutan untuk mencoblos. Jika tidak, maka akan diputuskan sebelum melakukan pemungutan suara.

"Kalau memang sudah sesuai dengan peraturan, dia sah untuk mencoblos, tetapi kalau tidak, ya tidak bisa," ujar Ilham.

(Baca juga: Rizieq dan Keluarga Mencoblos di TPS Tempat Parkir Gereja Bethel Petamburan)

Terkait hal tersebut, dirinya meminta, insiden yang terjadi di TPS 17 untuk segera dibuatkan berita acara dan dilaporkan ke pengawas TPS.

Insiden di TPS 17 Petamburan itu Ketua Panitia Pumungutan Suara diusir oleh beberapa warga. Ini terjadi saat Ketua PPS menjelaskan bahwa warga yang sudah terdaftar di DPT berhak untuk memilih walaupun KTP-nya sudah kedaluwarsa.

(Baca: Ketua PPS Diusir Warga dari TPS 17 Petamburan)

Kompas TV Warga Memanfaatkan Lapangan Tenis Sebagai TPS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com