Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi Pemerintah Siasati Putusan MK soal Kewenangan Batalkan Perda

Kompas.com - 17/04/2017, 21:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak habis cara dalam mengontrol peraturan daerah di Indonesia yang berpotensi menghambat investasi.

Meskipun Mahkamah Konstitusi telah membatalkan kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam hal mencabut perda, pemerintah masih punya strategi.

Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki mengatakan bahwa putusan MK memang menyerahkan kewenangan mencabut perda kepada MA, bukan lagi wewenang Kemendagri.

(Baca: Pasca putusan MK, Kemenkumham Akan Kaji Perda Sebelum Disahkan)

Namun, Kemendagri masih bisa memantau apakah peraturan daerah bertentangan dengan semangat keterbukaan investasi pemerintah pusat atau tidak pada tahap perencanaan.

"Putusan MK itu memang akan menyulitkan pemerintah pusat, terutama dalam program deregulasi, untuk memangkas berbagai regulasi, baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang menghambat kemudahan berusaha," ujar Teten di kantornya, Senin (17/4/2017).

"Tapi mungkin, proses penyusunan perda nantinya tetap bisa diintervensi sebelum pemda mengeluarkan perda. Dipantaunya pada saat proses pembahasan perda," lanjut Teten.

Kemendagri, menurut Teten, harus lebih proaktif lagi dalam memantau penyusunan peraturan daerah.

Jika Kemendagri menemukan ada rancangan perda yang menghambat investasi, maka sejak awal bisa digagalkan.

"Harus ada proses pembahasan yang lebih komprehensif dengan kementerian/lembaga pemerintah pusat supaya tidak tabrakan dengan policy pusat, termasuk harmonisasinya," ujar Teten.

Soal apakah Kemendagri memiliki sumber daya dan waktu yang cukup untuk memantau penyusunan perda di seluruh Indonesia, Teten mengakui itu menjadi salah satu faktor yang bisa jadi kendala.

Namun, ia yakin Kemendagri memiliki strategis mengakomodasi pemantauan penyusunan perda.

(Baca: Kemendagri Akan Perketat Kontrol Pembahasan Perda)

"Strateginya Mendagri yang paham. Tapi, peluang pemerintah untuk mengontrol peraturan daerah yang baik atau tidak bagi investasi ya cuma di situ," ujar Teten.

Diberitakan, MK mengabulkan permohonan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan kawan-kawan, dalam hal pengajuan uji materi Pasal 251 ayat (2), ayat (3) dan ayat (8) serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Intinya, Kemendagri tidak lagi berwenang membatalkan perda. Wewenang tersebut dialihkan ke MA.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi kembali dengan Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan MK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com