JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo menegaskan, pencegahan kepada Ketua DPR RI Setya Novanto merupakan produk hukum.
Oleh sebab itu, DPR RI tidak perlu membawa-bawa Presiden Joko Widodo dalam hal itu.
"Itu (surat cegah Novanto) murni ada di domain kewenangan KPK sebagai penegak hukum. KPK itu independen. Tidak ada kaitannya dengan Presiden," ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Johan menegaskan, Presiden pun tidak dapat mengintervensi kebijakan hukum yang dikeluarkan KPK.
"Presiden tidak bisa melakukan intervensi. Tidak bisa ikut campur dalam kaitan apa yang dilakukan KPK," ujar Johan.
(Baca juga: DPR Protes soal Pencegahan Setya Novanto, Ini Komentar Jokowi)
Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan itu merupakan permintaan KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pencegahan dilakukan karena Novanto merupakan saksi penting untuk terdakwa Andi Agustinus alis Andi Narogong. Setya Novanto pun dicegah selama enam bulan ke depan.
(Baca: Ini Alasan KPK Cegah Setya Novanto ke Luar Negeri)
Belakangan, pimpinan DPR RI lainnya tidak terima terhadap pencegahan itu. Mereka mengirimkan surat keberatan kepada Presiden Jokowi atas pencegahan itu. Presiden Jokowi sendiri enggak berkomentar soal surat dari DPR RI itu.
"Sampai hari ini, (surat keberatan DPR RI) belum sampai ke meja saya. Jadi saya belum bisa berkomentar," ujar Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Bandung, Jawa Barat, Rabu sore.
Saat ditanya pendapat tentang hak impunitas Ketua DPR RI, Jokowi juga belum mau berkomentar.
"Kalau nanti surat itu sudah sampai ke saya, saya buka, saya baca, baru bisa saya komentar. Ini isinya apa saja saya enggak ngerti," ujar Jokowi.