Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilihan Pimpinan Baru DPD Dinilai Menyimpang

Kompas.com - 06/04/2017, 10:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan tiga pimpinan baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Selasa (5/4/2017), menuai pro dan kontra.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menuturkan, seluruh proses pemilihan tiga pimpinan baru tersebut menyimpang.

"Seluruh proses sudah menyimpang. Mengabaikan putusan MA (Mahkamah Agung), mengabaikan undang-undang, mengabaikan konstitusi dengan konsep DPD-nya," kata Feri saat dihubungi, Rabu (5/4/2017).

(baca: Ini Putusan MA soal Tata Tertib Terkait Kursi Pimpinan DPD)

Feri menjelaskan, putusan MA sudah jelas menyebutkan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun.

Putusan tersebut sudah membatalkan Tata Tertib DPD 1/2016 dan 1/2017 yang membatalkan masa jabatan 2,5 tahun.

Namun, MA pada akhirnya tetap melantik tiga pimpinan baru. Alasannya, DPD telah melaksanakan putusan MA dengan melakukan pemilihan pimpinan yang baru berdasarkan tata tertib baru, yakni Tata Tertib Nomor 3 Tahun 2017.

Tatib itu dibuat setelah putusan MA keluar pada 29 Maret 2017.

MA tetap memandu pengucapan sumpah jabatan tiga pimpinan DPD, yakni Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD serta Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD.

"MA mengangkangi putusannya sendiri dengan mengirimkan orang untuk melantik," ujarnya.

Feri menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD jelas tercantum bahwa pelantikan pimpinan lembaga harus dilakukan oleh Ketua MA.

Sedangkan pelantikan tiga pimpinan baru DPD dilakukan oleh pelaksana harian Ketua MA.

"Pasal 260 UU MD3 jelas bahwa harus dilantik oleh Ketua MA. Bukan Plt, bukan wakil ketua. Ini ada kondisi yang melanggar bunyi pasal ini. MA seringkali abaikan, yang datang orang lain," tutur Feri.

Ia menganggap langkah MA tersebut sebagai "permainan" bersama-sama. MA dinilainya menyimpang dari putusannya.

"Bagi saya, ini akal-akalan untuk kemudian membuka ruang bahwa DPD akan dikuasai kelompok tertentu," ucapnya.

Menurut dia, pimpinan lama dapat menggugat tiga pimpinan baru jika Surat Keputusan (SK) pimpinan baru sudah keluar.

"PTUN-kan saja. Tunggu saja SK-nya. Jangan-jangan ini hanya seremonial, SK-nya enggak keluar-keluar," kata Feri.

Kompas TV CKR Hemas Enggan Mundur Sebagai Wakil Ketua DPD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com