Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Wacana KPU dan Bawaslu Daerah Bersifat Ad Hoc

Kompas.com - 31/03/2017, 08:53 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu memunculkan wacana baru.

Keberadaan penyelenggara pemilu di level provinsi dan kabupaten kembali ditinjau ulang.

Struktur di provinsi dan kota atau kabupaten diwacanakan bersifat ad hoc. Pasalnya, mulai tahun 2024 mendatang, pemilu di Indonesia, di level nasional hingga daerah, hanya akan berlangsung sekali dalam lima tahun.

Dengan sistem ini, pemilu legislatif nasional serta daerah, presiden serta wakil presiden, serta kepala daerah, akan berlangsung dalam waktu satu tahun.

Jika demikian, maka keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi dan kota atau kabupaten hanya akan bekerja menjelang tahun pemilu.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Benny K. Harman.

Ia menyatakan, wacana untuk menjadikan struktur KPU dan Bawaslu di daerah bersifat ad hoc memang menguat di rapat Pansus.

Sebab, anggaran yang dikeluarkan negara untuk membiayai gaji Komisioner KPU dan Bawaslu daerah cukup besar.

Hal senada disampaikan oleh anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi.

"Kalau dibuat permanen seperti KPU di provinsi dan kabupaten seperti sekarang, maka anggaran cukup besar tapi mereka setelah pemilu tak ada beban kerja," kata Taufiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Ia menyadari, masing-masing pilihan memiliki dampak negatif dan positifnya. Dengan dibuat struktur ad hoc tentu perpanjangan tangan KPU pusat ke daerah akan melemah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, DPR perlu melihat format pemilu yang hendak dibakukan.

Jika ke depannya format pemilu yang hendak dibentuk adalah pemilu serentak yang berlangsung hanya dalam setahun, struktur KPU dan Bawaslu daerah yang bersifat ad hoc bisa direalisasikan.

Akan tetapi, jika dalam perkembangannya muncul pemisahan tahun pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, maka sebaiknya struktur KPU daerah tetap permanen seperti sekarang.

"Hal itu dulu yang harus dipastikan pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR, sebelum memutuskan struktur penyelenggara pemilu daerah bersifat permanen atau ad hoc," ujar Titi.

"Selain itu, yang perlu dipertimbangkan adalah hilangnya fungsi update data dari KPU daerah yang selama ini berjalan. Karena mereka selama ini jadi pusat informasi. Selain itu fungsi pendidikan politik yang telah diberikan mereka juga hilang, itu yang harus dipikirkan," lanjut Titi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com