Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa. Berbeda-beda tetapi tetap satu, di dalam kebenaran tidak ada kerancuan.
Semboyan bangsa Indonesia ini menggambarkan kekayaan perbedaan, tetapi tetap bisa bersatu.
Ancaman terhadap persatuan terjadi di sejumlah daerah dalam bentuk tindakan intoleran. Peraturan daerah diharapkan menjadi tumpuan pencegahan.
Setelah reformasi, pemerintah daerah (pemda) memiliki wewenang yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya atau yang dikenal sebagai otonomi daerah.
Salah satu bentuknya adalah dengan menerbitkan peraturan daerah (perda). Besarnya wewenang yang dimiliki pemda tidak jarang disalahgunakan sehingga menghasilkan sejumlah kebijakan yang justru mengancam persatuan dan kesatuan.
Sejak awal Desember 2015, Komnas HAM melakukan kajian terhadap kebijakan daerah yang diskriminatif di enam daerah, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Kuningan.
Kajian Komnas HAM dilakukan untuk memetakan perda-perda intoleran di wilayah tertentu.
Hasil jajak pendapat Litbang Kompas pekan lalu memperlihatkan bahwa publik menolak kehadiran perda yang mengancam harmonisasi kehidupan bangsa dan bernegara.
Hanya sejumlah kecil responden yang menyetujui keberadaan perda yang mendukung intoleransi.
Perda intoleran Jajak Pendapat Kompas soal
Sorotan publik ditujukan kepada sejumlah perda yang menurut mereka secara substansi bisa memicu tindakan intoleran.
Mayoritas responden menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keberadaan sejumlah perda tersebut.
Bentuk-bentuk obyek pengaturan yang ditolak adalah hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan.
Misalnya, perda-perda yang membatasi kegiatan ibadah ataupun mempersulit pembangunan rumah ibadah kelompok minoritas.
Pemda memiliki wewenang membuat perda dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan kondisi khusus daerahnya.
Akan tetapi, tidak jarang kebijakan yang dikeluarkan pemda justru mempertajam perbedaan dan intoleran. Hal ini tentu mengundang sorotan dan penolakan oleh pegiat HAM.
Padahal, konstitusi menjamin setiap penduduk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Sayangnya, pengamalan pasal ini masih terasa jauh.