Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II Sebut Uji Kelayakan Komisioner KPU-Bawaslu Awal April

Kompas.com - 27/03/2017, 21:41 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali memastikan Komisi II DPR akan segera melangsungkan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Rencananya, uji kelayakan dan kepatutan 14 calon Komisioner KPU dan 10 calon Komisioner berlangsung pada 3 hingga 5 April 2017.

Keesokan harinya atau 6 April, hasil dari fit and proper test akan disampaikan pada Rapat Paripurna.

"Alokasi waktu fit and proper test tanggal 3-5 April sehingga tanggal 6 apapun keputusannya menghasilkan sesuai harapan. Urusan nanti dari calon yang ada, kami memilih 7 dan 5, atau setengahnya, atau tidak memilih apa-apa, ya dilihat nanti," kata Amali di Ruang Rapat Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Sesuai tata aturan yang berlaku, DPR berhak menolak calon Komisioner KPU dan Bawaslu yang diajukan pemerintah jika dianggap tidak memenuhi kriteria.

(Baca: Mendagri Nilai Belum Perlu Perppu Terkait Calon Komisioner KPU-Bawaslu)

Sebelum melangsungkan uji kelayakan dan kepatutan, pada 29 dan 30 Maret, Komisi II akan mengundang panitia seleksi (pansel) Komisioner KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan jalannya proses seleksi.

Di sela dua hari itu, Komisi II juga akan melakukan rapat internal kembali.

Ia menambahkan, proses penetapan berlangsungnya uji kelayakan dan kepatutan calon Komisioner KPU dan Bawaslu memakan waktu karena harus menyatukan pandangan terlebih dahulu di internal Komisi II.

Sebab di internal Komisi II masih ada pihak yang ingin proses uji kelayakan dan kepatutan ditunda.

Sebab, dikhawatirkan Komisioner KPU dan Bawaslu yang terpilih nantinya tidak memenuhi persyaratan yang termaktub di Undang-undang Pemilu baru.

Beberapa di antaranya terkait usia Komisioner KPU dan Bawaslu yang diusulkan minimal 45 tahun dan juga usulan penambahan jumlah Komisioner KPU dan Bawaslu.

"Jadi tidak ada keinginan DPR dan Komisi II menunda-nunda proses atau ingin menyandera. DPR itu lembaga politik maka tentu dialog dan proses politik harus dibangun, yakni menyamakan pemikiran dan persepsi antar fraksi. Butuh proses panjang," papar Amali.

(Baca: Mantan Timsel Minta DPR Segera Proses Calon Komisioner KPU-Bawaslu)

Sebelumnya sejak Februari 2017, pemerintah melalui panitia seleksi calon Komisioner KPU dan Bawaslu telah mengirimkan 14 nama calon Komisioner KPU dan 10 nama calon Komisioner Bawaslu.

Namun, hingga kini DPR tak kunjung memprosesnya dengan alasan hendak menunggu pembahasan RUU Pemilu selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com