Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Kesaksian Penerima Uang Korupsi e-KTP...

Kompas.com - 24/03/2017, 08:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu persatu orang yang disebut menerima fee dari proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) dihadirkan dalam sidang yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Satu persatu pula fakta baru terungkap dari mereka, meski sebagian besar bantahan yang mereka berikan.

Dalam dua persidangan sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah menghadirkan 12 saksi. Mereka adalah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi Temenggung; mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni; mantan Direktur Jenderal Adminsitrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh.

Selanjutnya, Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemendagri Elvius Dailami; Kepala Bagian Perencanaan Kemendagri Wisnu Wibowo; dan kepala Subag Perencanaan pada Sesditjen Dukcapil Kemendagri, Suparmanto.

(Baca: KPK Tangkap Andi Narogong Tersangka Baru Kasus E-KTP)

Selain itu, jaksa juga menghadirkan mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap; dua mantan Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendi dan Teguh Juwarno; mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani; serta Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi.

Di antara mereka, hanya Diah Anggraeni dan Wisnu Wibowo yang mengaku menerima uang. Selebihnya, terutama para mantan anggota DPR RI, mengaku tak ada bagi-bagi uang sebagaimana dituliskan dalam dakwaan.

Bahkan, Miryam mengaku mengarang rincian kronologi pemberian uang yang diceritakan ke penyidik, mulai dari waktu, orang-orang yang menerima, hingga jumlah yang diterima masing-masing.

"Saya diancam, saya mau dibidik," kata Miryam sambil menangis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

"Biar cepat saya keluar ruangan, terpaksa saya ngomong asal saja," lanjut dia.

(Baca: Saksi Kemendagri Akui Ada Pemberian Uang dari Terdakwa Kasus E-KTP)

Namun, hakim sangsi dengan kesaksian Miryam itu. Akhirnya, di muka persidangan, Miryam mencabut isi BAP yang menyebutkan rincian pemberian uang.

Sementara itu, Teguh Juwarno menganggap mustahil adanya pembagian uang di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI Mustokoweni pada September atau Oktober 2010. Pasalnya, saat itu Mustokoweni telah meninggal dunia.

Berdasarkan dakwaan, uang yang dibagikan di ruangan Mustokoweni berasal dari pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pemberian uang dilakukan setelah adanya kesepakatan pembagian anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun yang diperuntukan belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun, sementara sisanya dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.

Halaman:


Terkini Lainnya

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com