Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke KPK, Risma Ingin Selamatkan 7 Aset Milik Pemkot Surabaya

Kompas.com - 21/03/2017, 00:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindak lanjut dari kedatangan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma), Senin (20/3/2017) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, dalam waktu dekat ini Risma akan membuat pengaduan resmi ke KPK.

"‎Saya ke KPK bicara soal aset pemerintah Kota Surabaya karena banyak yang mau lepas. Saya berusaha mempertahankan aset itu. Ada tujuh yang tadi saya laporkan, nanti kemungkinan ada tambahan lagi. Kami akan buat pengaduan resmi. Termasuk kerjasama yang dulu dibuat karena merugi terus kami ingin berhenti tidak bisa," tutur Risma.

Dalam kesempatan tersebut, Risma dan rombongannya diterima oleh Deputi Bidang Pencegahan, Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Pengaduan Masyarakat.

Beberapa aset yang dilaporkan Risma yakni Glora Pancasila, ‎waduk di Kecamatan wiyung Surabaya, tanah serta bangunan kantor PDAM Surya Sembada di Jl Prof Dr Moestopo hingga sebuah aset di Jl Basuki Rahmat, upah jiwa hingga beberapa kerjasama.

"Tanggapan dari KPK, ‎ada beberapa yang bisa ditangani langsung tapi ada beberapa yang memang harus dibuat surat pengaduan," ungkap Risma.

Masih menurut Risma kasus-kasus soal aset Pemkot Surabaya itu terjadi sudah lama, bahkan sebelum dirinya menjadi Wali Kota. Kini kasus tersebut masih berproses di pengadilan.

Risma menduga ada proses yang tidak benar sehingga pihak Pemkot Surabaya kerap kalah di pengadilan.

"Saya sebelumnya sudah ke Kejagung, sekarang ke KPK. Saya ingin aset ini tetap dipertahankan Pemkot, terlebih seluruh aset ada di tengah kota," katanya.

‎Untuk diketahui soal aset waduk di Kecamatan Wiyung Surabaya yang adalah milik Pemkot digugat oleh warga bernama Dulali, Ketua Tim Pelepasan Waduk Persil 39.

Gugatan Dulali terhadap kepemilikan waduk seluas 10.000 m2 itu diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, namun kemudian ditolak di tingkat kasasi.

Dulali lanjut mengajukan langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan dasar novum kekeliruan yang nyata dari pertimbangan hakim. Permohonan PK itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Setelah mengantongi putusan PK nomor 291/PK/Pdt/2011 tanggal 4 Agustus 2011, pada tanggal 27 Desember 2011 Dulali mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Tidak tinggal diam, Pemkot Surabaya mengajukan PK ke PN Surabaya tetapi ditolak.

Menanggapi penolakan tersebut Pemkot Surabaya mengirim surat nomor 180/958/436.1.2/2014 tanggal 24 November 2014 perihal permohonan PK kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua PN Surabaya karena adanya bukti baru.

Namun hingga saat ini Pemkot Surabaya belum mendapatkan tanggapan dari Mahkamah Agung.

Permasalahan makin bertambah karena waduk yang masih berstatus sengketa itu dijual Dudali ke pengembang.

Padahal dalam aturan hukum, tanah yang sedang dalam status sengketa tidak boleh diperjualbelikan.

Terlebih Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat waduk tersebut merupakan milik Pemkot Surabaya. (THERESIA FELISIANI)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com