Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Diminta Panggil Anggota DPR yang Diduga Terlibat E-KTP

Kompas.com - 19/03/2017, 09:12 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diminta untuk segera memanggil nama-nama anggota Dewan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Sejumlah nama disebut dalam dakwaan kasus tersebut. Dan dari unsur legislatif salah satunya Ketua DPR RI Setya Novanto.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai, karena pemberitaan kasus e-KTP yang sangat luas, MKD harus segera memberi respons untuk tetap menjaga marwah dan kredibilitas DPR.

(Baca: Ketua MKD: Secara Fakta Setya Novanto Bersih dari Sanksi MKD)

"MKD dibentuk sebagai penjaga public accountability DPR," kata Siti saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (19/3/2017).

"Karena itu, MKD perlu merespons pemberitaan yang disampaikan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan memanggil satu persatu yang tersebut di pemberitaan," sambungnya.

Hal itu dianggap penting karena MKD memiliki peran penting untuk menunjukkan marwah institusi legislatif.

Jika MKD tak bertindak, tak menutup kemungkinan publik akan bergerak dan menuntut. Tak terkecuali terhadap Novanto.

Ketua Umum Partai Golkar itu juga telah dilaporkan secara resmi ke MKD karena dugaan pelanggaran kode etik dewan terkait kasus e-KTP.

(Baca: MKD yang Tak "Bergigi" Hadapi Setya Novanto...)

Baik secara individual maupun institusional, kata Siti, hal itu harus segera direspons.

Jika memang terlibat, Novanto seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatannya sebelum akhirnya diproses lebih jauh.

Hal itu sebagai tindak lanjut konsep Revolusi Mental yang digaungkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Tak hanya menjaga integritas di kalangan pejabat eksekutif, tapi juga legislatif.

"Indonesia sudah saatnya mengedepankan budaya malu dan mundur bila pejabat publik melanggar hukum atau melakukan tindak korupsi," kata Siti.

Kompas TV Setnov Dituduh Berbohong Soal Kasus E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com