Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Kasus Alkes Banten, Rano Karno Terima Rp 300 Juta dari Atut

Kompas.com - 08/03/2017, 16:24 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Gubernur Banten, Rano Karno, disebut pernah menerima uang Rp 300 juta dari mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah.

Uang itu terkait korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Nama Rano tercantum dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Atut Chosiyah.

Surat dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Atut diduga melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten.

Atut juga dinilai berperan memenangkan pihak-pihak tertentu untuk menjadi rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Korupsi yang dilakukan Atut dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum," ujar jaksa Afni Carolina di Pengadilan Tipikor.

Perbuatan Atut diduga telah merugikan negara sebesar Rp 79 miliar. Uang-uang yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten Tahun 2012 dan APBD perubahan Tahun 2012, diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Beberapa di antaranya, diterima Atut sebesar Rp 3,85 miliar, diterima adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 50 miliar, dan diterima Rano Karno sebesar Rp 300 juta.

Meski demikian, dalam surat dakwaan Atut, jaksa tidak menjelaskan peran langsung Rano dalam korupsi alkes.

Rano disebut menerima uang dari Wawan melalui Yuni Astuti, pemilik PT Java Medica, salah satu rekanan Dinas Kesehatan Pemprov Banten.

Saat dikonfirmasi terkait penerimaan Rano, Atut meminta agar pembuktian menunggu proses persidangan.

"Ikuti saja, tim jaksa KPK melalui pembacaan dari dakwaannya. Tapi silakan ke pengacara saya," kata Atut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com