Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Selamatkan MK Laporkan 4 Hakim Konstitusi ke Dewan Etik

Kompas.com - 06/03/2017, 18:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan masyarakat yang menamakan diri "Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK)" menyambangi Gedung MK di Jalan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat, Senin (6/3/3017).

Anggota Koalisi Selamatkan MK, Totok Yulianto menyampaikan, kedatangan pihaknya untuk melapor ke Dewan Etik MK terkait adanya empat hakim konstitusi yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Menurut koalisi, hakim konstitusi yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK telah melanggar etik.

"Kami melihat ada indikasi, pelanggaran etik oleh hakim MK terkait pelaporan LHKPN. Saat ini kami baru melihat empat orang, kami mendorong (dewan etik MK) agar keempat orang ini diperiksa, ditanyakan, kenapa tidak melaporkan LHKPN-nya," kata Totok usai menyerahkan berkas laporan ke Dewan Etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

(baca: MK Berterima Kasih ke KPK karena Sebut 5 Hakim Belum Laporkan LHKPN)

Totok mengatakan, informasi terkait adanya empat hakim konstitusi yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK itu diperoleh pihaknya setelah menelusuri situs https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn/.

Namun, Totok tidak bisa menyebutkan siapa saja hakim MK yang dilaporkan ke Dewan Etik.

Sebab, menurut dia, akan lebih etis jika Dewan Etik yang menyebutkan nama-nama hakim konstitusi tersebut.

"Kami tidak menyebutkan empat orang hakim MK-nya, silakan wartawan menelusuri web di ACC KPK untuk melihat LHKPN ada delapan hakim saat ini menjabat, dari delapan itu yang mana saja yang tidak melaporkan," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum & HAM Indonesia (PBHI) tersebut.

(baca: Ketua MK: LHKPN Akan Diserahkan Maret)

KPK sebelumnya menyatakan, ada lima hakim MK yang belum memperbarui LHKPN. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, LHKPN paling akhir diperbarui pada Maret 2011.

Kewajiban melaporkan LHKPN tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal 5 UU 28/1999 menyebutkan bahwa penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Selain itu, Peraturan KPK tahun 2005 mewajibkan untuk melaporkan LHKPN secara periodik setiap dua tahun.

(baca: MK: Tidak Ada UU Terkait LHKPN Dilanggar Hakim Konstitusi)

Namun, menurut MK, kewajiban hakim konstitusi menyerahkan LHKPN itu jika sebelumnya ada permintaan dari KPK.

Sebab, terhadap ketentuan tersebut ada pemahaman dan pemaknaan berbeda antara KPK dan MK pada frasa "bersedia diperiksa" di dalam Pasal 5 UU 28/1999.

Menurut MK frasa "bersedia diperiksa" menunjukkan kebolehan sikap pasif dari penyelenggara negara, karena logikanya yang bertindak aktif memeriksa dalam hal ini adalah KPK.

"Penyelenggara negara hanya berkewajiban untuk bersedia ketika akan diperiksa kekayaannya," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/3/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com