JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Keahlian (BK) DPR, Johnson Rajagukguk mengungkapkan pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya, benar," papar Johnson saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (3/3/2017).
Ia menyatakan sejauh ini BK telah melakukan sosialisasi ke Universitas Andalas dan Universitas Nasional.
Kegiatan tersebut, kata Johnson akan terus dilakukan ke beberapa universitas lainnya, salah satunya ke Universitas Gadjah Mada (UGM).
(Baca: Kejagung Tegaskan Draf Perppu Revisi UU KPK yang Beredar "Hoax")
Ia menambahkan dalam sosialisasi yang disampaikan terkait pembentukan dewan pengawas KPK yang salah satu fungsinya mengawasi dan memberi izin proses penyadapan.
"Ya ada yang menolak, ada juga yang setuju, nanti akan kami petakan," tutur Johnson.
Menanggapi proses sosialisasi tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengaku tak mengetahui ihwal kegiatan sosialisasi intensif terkait revisi Undang-undang KPK yang dilakukan BK.
"Saya sendiri tidak tahu. Dan Prolegnas 2017, RUU KPK sudah didrop. Sampai saat ini juga tidak ada agenda di Badan Legislasi," papar Supratman melalui pesan singkat, Jumat (3/3/2017).
Ia juga memastikan proses pembahasan revisi Undang-undang KPK belum akan dibahas di Rapat Paripurna.
"Bagaimana mungkin mau paripurna sedangkan tidak masuk dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional), itu tidak mungkin terjadi," lanjut dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan proses sosialisasi yang dilakukan BK merupakan kegiatan rutin.
Fahri mengatakan program sosialisasi revisi Undang-undang KPK yang dilakukan BK merupakan hal wajar sebab revisi tersebut masuk ke dalam Prolegnas 2014-2019.
Ia juga mengatakan tak ada permintaan dari Pimpinan DPR kepada BK untuk melakukan sosialisasi revisi UU KPK.
(Baca: Diundang ke Istana, Mahfud MD Ingatkan Jokowi soal Revisi UU KPK)
Namun saat ditanya apakah dalam waktu dekat akan ada pembahasan revisi Undang-undang KPK, Fahri menjawab hal tersebut tergantung dari pemerintah.
"Kalau itu tergantung pemerintah. Kalau DPR dari dulu kan sudah siap merevisi Undang-Undang KPK," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
"Sudah jelas kok, masa iya ada lembaga negara yang enggak diawasi. Ya KPK memang harus diawasi," lanjut Fahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.