Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/03/2017, 15:58 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumatera Utara divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Lima anggota Dewan tersebut terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan.

Kelima anggota DPRD tersebut adalah Budiman Nadapdap dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Partai Hanura, Bustami dari Partai Persatuan Pembangunan, serta  Zulkifli Husein dari Partai Amanat Nasional.

(Kasus Gatot Pujo, Dua Anggota DPRD Sumut Divonis 4,5 Tahun Penjara)

Bustami divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 50 juta.

Zulkifli Husein divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Zulkifli Efendi Siregar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Zulkifli juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 215 juta.

Selain itu, Budiman Pardamean Nadapdap divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Budiman juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 500 juta.

Selain itu, Guntur Manurung divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Guntur juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 350 juta.

Kelima anggota DPRD tersebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Baca: Tujuh Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Gatot Pujo Nugroho)

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kelimanya dinilai merusak sistem pengawasan di lembaga legislatif. Selain itu, perbuatan para terdakwa telah merugikan anggaran negara.

Suap dari Gatot tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Selain itu, uang "pelicin" diberikan untuk memuluskan terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota Dewan pada 2015.

Dalam dakwaan, Budiman menerima suap Rp 1,095 miliar, dan Guntur Rp 555 juta. Sementara itu, Zulkifli Effendi menerima Rp 1,555 miliar, Bustami Rp 565 juta, dan Zulkifli Husein Rp 262,5 juta.

Kompas TV KPK Periksa 14 Anggota Terkait Dugaan Korupsi DPRD Sumut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com