Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Masa Penahanan Sri Hartini

Kompas.com - 27/02/2017, 18:03 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Sri Hartini selama tiga puluh hari.

Sri merupakan tersangka kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di Kabupaten Klaten.

Ia akan disidangkan di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Semarang.

"Selama tiga puluh hari dari tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan 30 Maret 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Senin (27/2/2017).

Dalam kasus ini, KPK juga melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Suramlan dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

Sejak hari ini, penahanan Suramlan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Semarang.

"Mulai hari ini penahanan yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Klas 1 Semarang untuk persiapan persidangan di PN Tipikor Semarang," ujar Febri.

Sri ditangkap bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan KPK,  Jumat (30/12/2016).

Dari yang ditangkap itu, KPK menetapkan dua orang tersangka, Sri dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.

Enam orang lainnya dilepaskan usai diperiksa selama 1 x 24 jam.

Keenam orang itu terdiri dari tiga pegawai negeri sipil, yaitu Nina Puspitarini, Bambang Teguh, dan Slamet, dan tiga swasta bernama Panca Wardhana, Sukarno, dan Sunarso.

Penyuapan tersebut berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.

Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara, Suramlan sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Kasus Suap Jual Beli Jabatan (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com