Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Cegah Keberangkatan 12 WNI yang Diduga Korban Perdagangan Orang

Kompas.com - 24/02/2017, 12:36 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor imigrasi (Kanim) Bandara Internasional Soekarno Hatta mencegah keberangkatan 12 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri, Kamis (23/2/2017).

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, seluruh calon tenaga kerja Indonesia tersebut diduga menjadi korban penyelundupan dan perdagangan manusia (human trafficking), karena dokumen yang mereka miliki tidak prosedural.

"Yang bersangkutan CTKI (Calon Tenaga Kerja Indonesia) non-prosedural. Mereka akan berangkat melalui penerbangan Etihad Airways EY 471 pada pukul 23.15 WIB," ujar Agung melalui keterangan tertulis, Jumat (24/2/2017).

Berikut data 12 CTKI yang berhasil dicegah keberangkatannya:
1. Ati Lasmawati
2. Masamah Rukian binti Dayumi Kalija
3. Siti Nur binti Nurdin Anwar
4. Enah Kanad Kiran
5. Sumirah binti Supadi Yatijo
6. Aminah
7. Tarpiah binti Ruslan Abdullah
8. Nuraini No paspor. : AT980377
9. Sumenah binti Mahsun Munaseh 
10. Sapiah Sawal Muridah 
11. Rohati binti Rifaah Haerudin 
12. Maryanah Sarkani

Selain itu, pada hari yang sama, Kantor Imigrasi Kota Mobago Sulawesi Utara menolak permohonan paspor 2 WNI karena diduga memalsukan data dan identitas diri.

Sementara, Kantor Imigrasi Batam mencegah keberangkatan empat WNI CTKI non-prosedural yang mencoba mengecoh petugas Imigrasi di Pelabuhan Batam Center dengan memberikan keterangan yang tidak jelas.

Adapun, Kantor Imigrasi Pontianak menolak lima WNI pemohon paspor dan menolak keberangkatan enam WNI CTKI yang akan berangkat melalui Bandara Supadio.

Tindakan pencegahan juga terjadi di Kantor Imigrasi Bekasi.

Seorang WNI ditolak permohonan paspornya karena diduga akan menjadi TKI non prosedural.

Hal yang sama dilakukan oleh Kantor Imigrasi Siak. Petugas menolak permohonan paspor empat WNI yang juga diduga akan menjadi TKI non-prosedural.

"Dari fakta itu Direktorat Jenderal Imigrasi ingin menunjukkan komitmennya dalam menyelamatkan CTKI dengan terus mengawasi dan menindak WNI yang diduga menjadi korban perdagangan manusia," kata Agung.

"Diharapkan upaya pencegahan tindak pidana penyelundupan dan perdagangan manusia kepada CTKI dapat dilaksanakan secara optimal," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com