Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemidanaan Pengguna Narkotika Dinilai Tak Hasilkan Efek Jera

Kompas.com - 22/02/2017, 22:41 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A. T. Napitupulu mengatakan, pemindanaan terhadap pengguna dan pecandu narkotika tidak menghasilkan efek jera.

Itu tampak dari peningkatan jumlah penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan jumlah pengguna narkotika pada Juni 2015 tercatat hingga 4,2 juta orang dan meningkat pada November 2015 menjadi 5,9 juta.

Selain itu, jumlah pengguna narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak mengalami perubahan meski pemerintah memberlakukan hukum pidana.

Berdasarkan data Direktorat Jendral Pemasyarakatan, hingga September 2016, terdapat 24.914 penguna narkotika di lapas.

(Baca: Djarot: Dari 880 Murid SMA, Hampir Setengahnya Terpapar Narkoba)

"Pemidanaan dan pemberatan hukuman bagi pengguna akan berikan efek jera tidak pernah terbukti semenjak UU Narkotika dikeluarkan pada 2009," kata Erasmus di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Menurut Erasmus, beberapa negara yang menerapkan dekriminalisasi terhadap penguna dan pecandu terjadi penurunan penyalahgunaan narkotika.

Ia mencontohkan, sejak menerapkan dekriminalisasi pada 2001, Portugal mampu menurunkan angka pengguna narkotika usia 15-24 tahun turun dari delapan persen menjadi enam persen.

Tidak hanya di Portugal, tingkat pengguna narkotika di Ceko turun sejak pertama kali dekriminalisasi diterapkan pada 2008.

Hingga 2013, pengguna ganja usia 15-34 tahun turun dari 28,2 persen menjadi 21,6 persen. Pengguna methamphetamin pada usia 15-34 tahun turun dari 3,2 persen menjadi 0,7 persen.

Sementara itu, di Belgia, pasca dekriminalisasi pengguna ganja pada usia 15-16 tahun turun dari 31 persen pada 2003 menjadi 24 persen pada 2011.

Erasmus menuturkan, dekriminalisasi dapat dilakukan dengan mengoptimalkan rehabilitasi penguna narkotika dengan level tertentu.

(Baca: Kejagung Ingin Segera Eksekusi 25 Terpidana Mati Kasus Narkoba)

Pendekatan tersebut dilakukan oleh Portugal. Saat seorang pengguna narkotika ditangkap dalam jumlah yang kecil, mereka akan diberikan pilihan untuk rehabilitasi secara mandiri atau direhabilitasi oleh negara.

"Kalau mau sendiri dia dilepas. Kalau mau sama negara dia diberikan rehab. Mereka dihadapkan dengan petugas kesehatan, diberikan informasi penggunaan narkotika," ujar Erasmus.

"Kalau dipidana, masuk lapas, pengguna, pecandu, pengedar ada di dalam. Setelah keluar lapas sulit dapat kerja, berpotensi terlibat lagi dengan narkotika," lanjut Erasmus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com