JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyampaikan bahwa pasangan calon yang dipastikan maju ke putaran kedua Pilkada DKI Jakarta harus mengajukan cuti.
Kewajiban cuti pasangan calon petahana ini terkait adanya masa kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
"Iya, prinsipnya bagi siapa pun petahana yang melakukan aktivitas kampanye, maka harus cuti," ujar Ferry di Kantor KPU Pusat, Rabu (22/2/2017).
Sedianya, rekapitulasi suara tingkat provinsi selesai pada Senin, 27 Februari. Sementara penetapan hasil Pilkada DKI Jakarta dan keputusan berlangsung satu atau dua putaran direncanakan pada 4 Maret 2017, apabila tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
(Baca: Ahok-Djarot Harus Cuti Lagi apabila Lolos Putaran Kedua)
Menurut Ferry, setelah ada ketetapan pelaksanaan pilkada putaran kedua itulah pasangan calon petahana bisa siap-siap mengajukan cuti.
"Jika setelah ditetapkan ada penjelasan masa kampanye, maka sebelum kampanye harus cuti," kata Ferry.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan, pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU terkait hal-hal teknis pelaksanaan kampanye pada putaran kedua tersebut.
"Sedang dikoordinasikan seperti apa model kampanyenya, berapa hari, dan sebagainya dengan KPU, sekaligus kita dalami peraturannya," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta memutuskan adanya masa kampanye apabila putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 dilangsungkan.
Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, keputusan itu diambil setelah KPU DKI berkonsultasi dengan KPU RI pada Senin (20/2/2017) malam.
(Baca: Kampanye Putaran Kedua Dimulai 3 Hari Usai Penetapan Hasil Putaran Pertama)
"Kami sedang membuat konsep kampanye tetap ada di putaran kedua karena faktanya ada jarak waktu yang cukup panjang antara penetapan adanya putaran kedua dengan hari pemungutan suara," ujar Dahliah kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).
KPU DKI menilai kampanye tetap dibutuhkan pada putaran kedua nanti.
Sebab, jika kampanye dilarang, hal yang dikhawatirkan justru ada kegiatan yang mengarah pada kampanye yang dilakukan pasangan cagub-cawagub yang lolos ke putaran kedua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.