JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat warga negara Korea Utara yang menjadi buronan Kepolisian Malaysia, diketahui pernah berada di Indonesia. Keempatnya diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam di di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 2, pada Senin (13/2/2017).
Kim Jong Nam adalah saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un. Kim Jong Nam adalah warga Korea Utara yang tinggal di pengasingan di Makau.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang diterima Selasa (21/2/2017), keempat orang tersebut meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 19 Januari dan 13 Februari 2017.
Tiga dari empat warga Korea Utara tersebut, yakni Ri Jaenam, Ri Ji Hyon dan Hong Song Hak, berangkat pada 13 Februari 2017, pukul 22.21 dari Bandara Soetta menuju Dubai. Ketiganya menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan EKO359.
(Baca: Terkait Pembunuhan Kim Jong Nam, Polisi Malaysia Kejar 4 Warga Korut)
Sementara, satu orang lainnya, O Jonggil, berangkat pada 19 Januari 2017, pukul 11.26, dari Bandara Soetta menuju Bangkok, Thailand. Ia menaiki pesawat dengan nomor penerbangan TG434.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, saat ini yang bisa disampaikan kepada publik adalah data mengenai pelintasan ke luar negeri.
Sementara, data pelintasan masuk ke Indonesia termasuk dalam kategori rahasia, sehingga tidak bisa disampaikan.
"Data itu tidak bisa dibuka begitu saja, kecuali diminta penyidik," kata Agung.