Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Serahkan Aset Sitaan Kejahatan Narkotika kepada BNN

Kompas.com - 20/02/2017, 14:26 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI menyerahkan aset sitaan negara yang berasal dari hasil pengungkapan kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

Total aset senilai dengan Rp 27.282.130.000 itu terkait terdakwa Ponny Chandra.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pemberian aset negara kepada BNN merupakan permintaan BNN untuk menunjang operasional pemberantasan narkotika.

Kemudian, Kementerian Keuangan menyetujui dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KM.6/2016.

"Karena sesuai penjelasan Kepala BNN, aset ini akan sangat bermanfaat untuk menunjang dan mendukung kegiatan operasional yang tentunya sangat diperlukan BNN," kata Prasetyo di Pluit, Jakarta, Senin (20/2/2017). 

Pada kesempatan itu, Kejaksaan Agung dan BNN melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk mendukung pemberantasan narkotika.

Upaya itu antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi, dan penyelesaian aset yg berasal dr tindak pidana narkoba.

Salah satu aset yang diberikan kepada BNN adalah tanah dan bangunan di Kompleks Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta.

Rumah mewah itu berhadapan langsung dengan laut lepas dan berdekatan dengan dermaga.

Sementara itu, Kepala BNN Budi Waseso mengatakan, kawasan Pluit sudah diawasi sejak tahun 2004.

Menurut dia, beberapa kasus di wilayah ini telah berhasil diungkap BNN.

"Ini adalah tempat yang dimanfaatkan oleh jaringan narkoba sebagai pusat pengendali dan pusat penimbunan narkotika dari lautan masuk di sini. Membutuhkan kehadiran kita di wilayah ini supaya tidak dimanfaatkan untik jaringan mereka," ujar Buwas.

Selain rumah mewah di Pluit, aset negara lainnya yang diserahkan kepada BNN adalah satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat milik terpidana Khalik alias Alex; satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Bintara, Bekasi Barat milik terpidana Afdar; tiga bidang tanah seluas 90.512 m2 di Blok Cibuluh, Desa Sukaharja, Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, satu bidang dltanah seluas 35.000 m2 di Jalan Pangradin, Kampung Kandang Sapi, Desa Pangradin, Jasinga, Bogor; satu bidang tanah seluas 10.000 m2 di Jalan Abdul Fatah, Kampung Poncol, Des Bojong Jengkol, Ciampea, Bogor, Jawa Barat; mobil Ford Ecosport biru metalik bernomor polisi B 1279 URO; mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 393 PS; dan mobil Nissan X-Trail bernomor polisi B 199 STR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com