Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Petinggi Gafatar Bantah Melakukan Makar

Kompas.com - 16/02/2017, 22:55 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mahful Muis Tumanurung mengatakan, pendirian Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara dan pelantikan pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tidak dimaksudkan sebagai upaya pemufakatan jahat untuk melakukan makar.

Hal itu disampaikan Mahful dalam agenda ke-23 kasus dugaan penistaan agama dan makar dengan agenda pembacan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (16/2/2017).

"Bahwa tidak benar jika pendirian Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara dan pelantikan pengurus di tingkat pusat, wilayah, daerah, dan Kabupaten adalah pemufakatan jahat dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan," kata Mahful.

Menurut Mahful, para terdakwa yang merupakan eks petinggi Gafatar dan pengikut Millah Abraham mencintai dan mengakui pemerintah yang sedang berkuasa. Selain itu, lanjut dia, para penganut Gafatar ingin turut membangun Indonesia.

(Baca: Mantan Petinggi Gafatar: Fatwa MUI Intoleran terhadap Minoritas)

"Mengabdi dan membangun bangsa ini melalui program kedaulatan pangan yang juga menjadi bagian dari Nawacita bapak Presiden Joko Widodo," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Mahful mengatakan anggota Gafatar ingin menjadikan Kalimantan sebagai pilot projects pertanian mandiri.

Menurut Mahful, Kalimantan merupakan daerah subur dan strategis bagi eks anggota Gafatar untuk bertani. Harga lahan di sana dianggap terjangkau bagi eks anggota Gafatar yang berpindah dari kampung halamannya dengan biaya pribadi.

(Baca: Diskriminasi dan Nasib Anak-anak Eks Gafatar yang Terlupakan)

Pada 13 Agustus 2015, organisasi Gafatar dibubarkan melalui kongres luar biasa. Saat dibubarkan, anggota Gafatar mencapai sekitar 50.000 orang. Jumlah simpatisannya lebih banyak dari angka tersebut.

Dalam perkara ini, Mahful dituntut hukuman 12 tahun penjara. Eks petinggi Gafatar lainnya, Ahmad Musadeq juga dituntut 12 tahun. Sedangkan anak Musadeq yang juga presidium Gafatar, Andri Cahya, dituntut 10 tahun penjara.

Kompas TV Ahmad Musadeq dan sejumlah pemimpin Gerakan Fajar Nusantara dituntut hukuman 12 tahun penjara. Sementara, terdakwa lain Andri Cahya dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan ini diajukan jaksa, dalam sidang lanjutan kasus makar dan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/2) kemarin. Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan keberatan. Sidang berikutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi ketiga terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com