Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Disarankan Penuhi Panggilan Polisi meski Tak Akui Tuduhannya

Kompas.com - 11/02/2017, 12:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pudana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, apapun alasannya, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tetap harus memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat.

Rizieq sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik.

Jika merasa status tersangka tak tepat diarahkan kepadanya, pembelaan tersebut bisa dia sampaikan di depan penyidik.

"Rizieq sebagai tersangka punya hak ingkar untuk tidak menjawab atau tidak mengakui tuduhannya, tetapi harus dilakukan dalam pemeriksaan," ujar Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (11/2/2017).

Hak ingkar tersebut nantinya akan dicantumkan penyidik dalam berita acara pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga berhak melakukan jemput paksa untuk panggilan ketiga jika tidak ada alasan kuat atas absennya Rizieq dalam dua panggilan sebelumnya.

"Di sisi lain, Rizieq juga punya hak untuk mempraperadilankan penetapannya sebagai tersangka," kata Fickar.

Di samping itu, Fickar ingin polisi memastikan bahwa kasus yang menjerat Rizieq murni penegakan hukum. Sebab, menurut dia, belakangan banyak kasus yang seolah dipaksakan dan berbau politik.

"Penegak hukum harus hati-hati menanganinya untuk menghindari terjebak pada kesan sebagai perpanjangan tangan kekuasaan," kata Fickar.

Pada panggilan pertama, Selasa (7/2/2017) lalu, Rizieq tidak hadir dengan alasan kelelahan. Sementara pada panggilan kedua, Jumat (10/2/2017), Rizieq tidak hadir untuk menjaga Pilkada DKI Jakarta 15 Februari 2017 mendatang kondusif.

"Karena menjaga kondusifitas yang sudah membaik menyambut Pilkada DKI. Kalau datang nanti ramai, tidak kondusif se-Indonesia," ujar pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Rizieq akan dijemput paksa jika tidak hadir pada panggilan kedua di Mapolda Jawa Barat, lebih dari pukul 00.00 WIB.

Namun, hingga saat ini, Yusri mengaku pihaknya belum menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap Rizieq. Polda Jawa Barat juga belum mengerahkan personil ke kediaman Rizieq di Megamendung, Bogor, untuk melakukan penangkapan.

Kompas TV Polda Jabar Akan Kembali Lakukan Gelar Perkara Kasus Rizieq
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com