Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Hakim MK Berulang, Tiga Hal Ini Perlu Dibenahi

Kompas.com - 28/01/2017, 16:14 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai kasus dugaan suap yang menimpa Hakim Konstitusi Patrialis Akbar merupakan momentum bagi Mahkamah Konsitusi (MK) untuk melakukan evaluasi menyeluruh lembaga itu.

Pertama, evaluasi perlu dilakukan berkaitan dengan mekanisme rekrutmen calon hakim konstitusi.

Saat ini, ia menilai syarat perekrutan hakim konstitusi yang tercantum pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK masih kerap terabaikan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa hakim konstitusi harus memenuhi syarat integritas, kepribadian yang tidak tercela, adil, serta seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

(Baca: Tidak seperti SBY, Ini Cara Jokowi Angkat Hakim MK Pengganti Patrialis)

"Catatan ini diabaikan oleh tiga lembaga tempat lahirnya para hakim konstitusi, yaitu pemerintah, Mahkamah Agung dan DPR. Sebenarnya itu bisa dicerminkan ketika mekanismenya dilakukan. Banyak kan anak bangsa yang punya prasyarat ini," kata Suparman dalam sebuah acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).

Kedua, perlu ada perubahan regulasi agar mekanisme penunjukan hakim konstitusi dari tiga lembaga tersebut seragam dan tidak diserahkan kepada masing-masing institusi.

"Dalam UU MK, mekanisme diserahkan kepada masing-masing lembaga pengusul. MA, DPR, Presiden. Itu menurut saya tidak tepat. Harus ada keseragaman mekanisme," tuturnya.

(Baca: MK Tak Akan Tinjau Putusan Uji Materi UU yang Ditangani Patrialis)

Ketiga, ia mengusulkan agar MK mengambil langkah internal untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat. Tim tersebut menurutnya penting sebagai upaya pembenahan internal MK.

Suparman mengusulkan agar tim tersebut diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas serta gabungan dari unsur luar dan dalam MK.

Keempat, memperbaiki bidang administrasi peradilan. Usulan ini tak hanya ditujukan bagi MK namun juga bagi Mahkamah Agung. Sebab, sudah beberapa kali tenaga administrator ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat terlibat dalam jual-beli putusan.

"Puncaknya kemarin yang melibatkan sekretaris MA. Memperjualbelikan informasi putusan, dan sebagainya. Ini masalahnya terletak pada administrasi," tutur Suparman.

(Baca: Basuki Sebut Beri Uang ke Kamaludin untuk Patrialis Pergi Umrah)

Ia juga menyinggung salah satu barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Patrialis Akbar, yaitu draf putusan perkara gugatan uji materi nomor 129/puu/XII/2015 terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Padahal, draf putusan merupakan rahasia negara dan dalam kasus tersebut sudah bocor dari mahkamah yang derajatnya dianggap sama dengan konstitusi.

"Jadi apakah model administrasi peradilan kita tepat? Perlu dievaluasi juga. Jangan-jangan mekanisme yang sekarang dijalankan adalah mekanisme yang longgar dan berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum," tutur dia.

Kompas TV Inilah Sosok Tersangka Hakim Konstitusi Patrialis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com