Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Kaji Ulang Laporan Antasari Azhar yang Mengendap

Kompas.com - 27/01/2017, 15:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Rikwanto mengatakan, kepolisian akan mengkaji ulang sejumlah laporan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

Antasari melaporkan dugaan kejanggalan dalam pembunuhan Direktur Utama Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 2011.

"Berkaitan dengan apa yang dikatakan Pak Antasari, kami coba review kembali. Didalami lagi, ditelusuri lagi apa saja yang memang bisa dipidanakan," ujar Rikwanto di kompleks PTIK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Laporan yang dimaksud yakni dugaan penyalahgunaan informasi teknologi melalui pesan singkat (SMS), dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu, dan terkait bukti-bukti dalam persidangan.

(Baca: Pengusutan SMS Antasari ke Nasrudin Dinilai Akan Ungkap Misteri Kasus)

Penyelidikan bisa dilanjutkan jika memang ditemukan bukti permulaan untuk mengusutnya. Namun, jika kurang barang buktinya, kata Rikwanto, penyelidikan bisa dihentikan.

"Kami masih pelajari apakah sudah kedaluwarsa, apakah masih bisa. Kemudian bahan-bahan seperti saksi dan barbuk apakah masih bisa lagi untuk diperkarakan dalam proses tindak pidana," kata Rikwanto.

Namun, yang jelas, Rikwanto mengaku tak ada laporan terbaru yang diajukan Antasari ke polisi.

Mengenai kedatangan Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan ke Istana Negara, menurut Rikwanto, tak ada agenda khusus yang dibicarakan, termasuk soal dibukanya lagi laporan-laporan yang belum tuntas.

"Kalau bicara Polda Metro dan Kodam Jaya itu sering sekali ya komunikasi dengan pihak Istana karena memang Jakarta ini menjadi barometer keamanan ketertiban Indonesia," kata Rikwanto.

Sebelumnya, Antasari menganggap banyak kejanggalan dalam kasus yang menjeratnya. Ia divonis membunuh bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

"Saya kan sudah melaporkan tuh, soal SMS dan peluru, tolong diselesaikan saja," kata Antasari. Diketahui, Antasari melaporkan dua perkara ke Polda Metro Jaya pada 2011.

Laporan dibuat saat menjalani dua tahun masa hukuman dalam perkara pembunuhan Nasrudin. Pertama, perkara dugaan penyalahgunaan informasi teknologi melalui pesan singkat (SMS).

Kedua, laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu.

Laporan pertama, salah seorang ahli bidang TI dalam persidangan Antasari bernama Dr Ir Agung Harsoyo mengatakan, pesan singkat berisi ancaman kepada Nasrudin hanya seolah-olah berasal dari ponsel Antasari.

(Baca: Teka-teki Pertemuan Jokowi-Antasari dan Berkas Pembunuhan Nasrudin)

Ahli mengatakan, hal itu diduga kuat dikirim melalui jaringan lain menggunakan perangkat teknologi tersendiri.

Hal itu berkaitan dengan laporan kedua, yaitu ada seorang saksi yang mengatakan melihat SMS berisi ancaman.

Antasari melaporkan saksi itu atas dugaan memberikan kesaksian palsu di persidangan. Meski demikian, hingga 2016, laporan tersebut belum dicabut, bahkan belum ditindaklanjuti.

Kompas TV Antasari Azhar Datangi Lapas Untuk Mengurus Pembebasannya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com