Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi "Hoax", Pansus Pemilu Bakal Undang Google hingga Facebook

Kompas.com - 26/01/2017, 16:49 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) tengah menyerap sebanyak-banyaknya aspirasi dari sejumlah pihak sebelum memulai pembahasan.

Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy menuturkan, pihaknya juga berencana mengundang lima penyedia layanan sosial media untuk membicarakan soal penerapan sanksi jika para penyedia layanan tersebut menyebarkan hoax, kebencian, SARA, kampanye hitam, dan fitnah dalam tahapan Pemilu 2019.

Adapun lima penyedia layanan tersebut adalah Google, Twitter, Instagram, Yahoo, dan Facebook perwakilan Indonesia.

(Baca: Jokowi Ingatkan Guru soal Bahaya "Hoax" bagi Siswa)

"Kami akan tanyakan, Kominfo sanggup enggak mengundang lima representasi layanan sosmed ini. Karena melihat fenomena begitu masifnya sosmed menebar kebencian, kemudian sara, itu mau tidak mau ada pembatasan," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Hal itu dinilai perlu dilakukan karena kemunculan akun-akun penyebar hoax sudah sangat menjamur.

Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berwenang memblokir akun yang dianggap menebarkan kebencian, hoax, fitnah, dan SARA. Namun, akun-akun baru bermunculan.

"Diblokir, sejam berikutnya lahir lagi yang baru. Seperti zombie. Oleh karena itu kita harus cegah dari hulunya. Dari penyedia layanan sosmed itu," kata Politisi PKB itu.

Berkaitan dengan media massa, kata Lukman, saat ini sudah ada regulasi terkait lembaga penyiaran dan media cetak.

Namun, norma mengenai pembatasan di media online dirasa masih kurang. Adapun mengenai rinciannya, akan diperdalam saat pembahasan.

(Baca: Djarot: Doakan Saja yang Menyebarkan "Hoax" Diampuni Dosa-dosanya)

Edy mengambil contoh penerapan di Jerman dan China. "Kalau model Jerman kan denda, kalau model China diusir. Dibanned," ucap Lukman.

Begitu pula soal ketentuan pemasangan iklan pasangan calon. Ketentuan pemasangan iklan untuk di radio tentunya tidak bisa diberlakukan sama dengan pemasangan iklan di media online.

"Kita boleh pasang iklan di radio dengan 10 spot 3 detik. Kan enggak mungkin memasang iklan ini sama dengan online. Masa 3 detik masang di online. Di online mungkin seminggu atau dua hari," tuturnya.

Kompas TV Antasari Minta SBY Bongkar Kasusnya Daripada Keluhkan Hoax
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com