Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPR Sepakat Menghidupkan Kembali GBHN

Kompas.com - 25/01/2017, 23:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh Fraksi di MPR sepakat untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Hal itu dipastikan setelah fraksi-fraksi dari 10 partai politik dan satu fraksi DPD menyepakati hal itu dalam Rapat Gabungan Fraksi di MPR.

"Kami sepakat melanjutkan pembahasan pentingnya reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN. Dalam pembahasan nanti didiskusikan lebih lanjut dua minggu lagi," kata Ketua MPR Zulkifli Hasanudin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Dalam pembahasan dua pekan depan, MPR akan fokus pada pembahasan terkait efek hukum yang ditimbulkan dari diberlakukannya kembali GBHN.

"Ada yang usul dihidupkannya kembali GBHN melalui amandemen Pasal 3 UUD 1945. Di situ nanti diusulkan agar MPR diperbolehkan mengeluarkan TAP (Ketetapan) lagi," papar Zulkifli.

"Ada juga yang mengusulkan agar pemberlakuan GBHN harus ada efek hukum yakni bila rezim pemerintah melanggarnya maka ada sanksi. Ada pula yang usul supaya tak ada sanksi dan biarkan rakyat menghukumnya di pemilu mendatang," lanjut dia.

Menurut Zulkifli, perbedaan pandangan adalah hal yang wajar.

Namun, bagi dia, yang terpenting, semua fraksi di MPR saat ini sepakat untuk menghidupkan MPR agar pembangunan nasional berjalan sesuai jalur.

"Selama ini kan sudah ada RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), tapi kan nyatanta progra Presiden sendiri, Gubernur sendiri, Bupati sendiri. Padahal kan kita punya agenda pembangunan nasional," tutur Zulkifli.

Ia memastikan pemberlakuan GBHN ini tak akan mengubah sistem presidensial yang telah disepakati.

Dengan demikian, pemilihan presiden tetap secara langsung dan Presiden tak perlu dipilih dan bertanggung jawab kepada MPR.

"Jadi semua sepakat agar kita berlakukan kembali GBHN, tapi pemilihan presiden tetap langsung. Soal apakah perlu ada sanksi hukum, sebagian besar usulkan tak perlu ada. Hanya ada satu atau dua fraksi yang ingin ada sanksi hukum, tapi belum ada bentuk pastinya," lanjut Zulkifli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com