JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) ditargetkan selesai pada pertengahan 2017.
Ketua Panitia Kerja RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan, pembahasan sejumlah pasal krusial mulai memberikan gambaran yang lebih jelas.
"Misalnya soal masuknya pencegahan dengan pembahasan tadi kayaknya sudah lolos, tinggal redaksional," ujar Syafii, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
"Kemudian pelibatan TNI. Itu sudah bisa dipahami tinggal redaksional, kemudian pengawasan siapa yang mengawasi," lanjut dia.
Syafii berharap, setiap pihak yang terlibat dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tidak berhalangan hadir pada jadwal-jadwal yang sudah disusun.
Dengan demikian, RUU Terorisme dapat selesai sesuai target.
"Kalau masing-masing pihak tidak terbentur jadwal-jadwal yang lain kayaknya bisa rencana kami itu Mei bisa diparipurnakan," kata Politisi Partai Gerindra itu.
Adapun mengenai poin pengawasan, revisi sepakat mengakomodasi soal adanya badan yang mengawasi semua kegiatan aparat penegak hukum dalam menindak terduga teroris.
Syafii mengatakan, pengawas itu akan melibatkan DPR.
Selanjutnya, DPR akan menunjuk pihak-pihak yang bertanggung jawab hal operasional.
"Mungkin kita bekerja sama dengan Kontras, dengan ormas yang intens memberikan perhatian persoalan teroris, mungkin seperti itu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.