Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar

Kompas.com - 25/01/2017, 15:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengungkapkan, keputusan tersebut diambil Presiden setelah mendengarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Johan mengatakan, setelah pihak Antasari mengajukan grasi pada 8 Agustus 2016, Presiden Joko Widodo langsung meminta pertimbangan dari MA.

MA pun memberikan pertimbangannya dan itu menjadi dasar bagi Jokowi. Namun, Johan enggan menyebutkan isi pertimbangan dari MA itu.

(Baca: Antasari Azhar: Alhamdulillah, Syukur kepada Allah SWT)

"Panjang ya pertimbangannya. Lebih baik detailnya tanya Mahkamah Agung. Tetapi, Presiden menerbitkan keppres itu salah satunya karena ada pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Agung," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2016).

Johan menambahkan, keputusan presiden (keppres) mengenai grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/1/2017) kemarin.

Dalam keppres itu, Jokowi mengurangi hukuman tahanan Antasari sebanyak enam tahun.

"Dari 18 tahun jadi 12 tahun," ucap Johan.

Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan sebelum dinyatakan bebas bersyarat.

Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh ialah selama empat tahun enam bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun.

Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

(Baca: Antasari Azhar Datangi Lapas Tangerang, Minta Penjelasan soal Grasi)

Putusan itu tidak berubah hingga putusan peninjuan kembali. Antasari mengaku sangat bersyukur atas pengabulan permohonan grasi oleh Presiden Joko Widodo meski hanya berupa pengurangan masa hukuman selama enam tahun.

"Saya memang belum menerima keppres, ya tetapi alhamdulillah, syukur kepada Allah subhanahu wa ta'ala," ujar mantan Ketua KPK itu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/1/2017).

Antasari menuturkan, setelah menerima keppres tersebut, rencananya dia bersama tim kuasa hukum akan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Cipinang terkait status bebas bersyarat.

Kompas TV Antasari Minta SBY Bongkar Kasusnya Daripada Keluhkan Hoax

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com