Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Sebut Fatwa MUI Tak Bisa Disamakan dengan Hukum Positif

Kompas.com - 17/01/2017, 17:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara Mahfud MD berpendapat, penerapan fatwa Majelis Ulama Indonesia tak bisa disamakan dengan hukum positif di Indonesia.

Fatwa MUI, kata dia, hanya sebagai pendapat hukum secara keagamaan. "Selama fatwa belum jadi undang-undang, sama sekali tidak mengikat secara hukum. Tidak bisa dijatuhi sanksi bagi yang melanggar," ujar Mahfud dalam diskusi di PTIK, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Kecuali jika fatwa tersebut telah dipositifkan ke dalam undang-undang. Contohnya yakni penentuan halal atau tidaknya suatu produk, undang-undang menyebut bahwa MUI satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa.

(Baca: MUI Sadar Ada Fatwa yang Berpotensi Memicu Konflik)

Dengan demikian, fatwa tersebut sudah dijadikan hukum positif negara.

Namun, fatwa lainnya, semisal mengenai larangan pemaksaan penggunaan atribut natal bagi karyawan, Mahfud menganggap hal tersebut tak diatur dalam hukum positif di Indonesia.

Bagi pelanggarnya pun tak bisa dikenakan sanksi. "Salah kalau aparat penegak hukum sampai melarang, apalagi masyarakat biasa memaksa menegakkan fatwa itu. MUI juga salah kalau menegakkan karena belum jadi undang-undang," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud mengatakan, sanksi melanggar fatwa MUI hanya bisa dirasakan setiap individu yang meyakininya.

Pada sebagian orang akan muncul rasa bersalah jika tak mematuhi fatwa tersebut. Namun, penerapan fatwa tak bisa diatur oleh siapapun.

(Baca: Ketum MUI Ungkap Sulitnya Keluarkan Fatwa Haram untuk Rokok)

"Bahkan umat Islam pun sendiri kalau tidak setuju dengan isi fatwa itu, tidak apa-apa, tidak usah dipaksa. Apalagi kalau umat yang bukan Islam," kata Mahfud.

Namun, jika fatwa tersebut justru memicu pelanggaran hukum seperti perusakan dan penganiayaan di layaknya yang terjadi di Surakarta, aparat penegak hukum harus bertindak.

Bukan pada pelanggar fatwanya, tapi pada pelanggar hukum yang meresahkan masyarakat.

Kompas TV Soal Fatwa MUI, Pemerintah Minta Semua Bijak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com