Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Presidential Threshold" untuk Pemilu 2019 Dinilai Inkonstitusional

Kompas.com - 14/01/2017, 13:54 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menilai, penggunaan ambang batas presiden atau presidential threshold pada pemilu 2019, inkonstitusional.

Ambang batas pencalonan presiden diusulkan pemerintah dalam RUU Pemilu. 

Karena adanya ambang batas presiden tak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengesahkan Pemilu 2019 berlangsung serentak.

(Baca: Wapres Nilai "Presidential Threshold" Masih Dibutuhkan)

 

“Sebagian fraksi di Pansus ini menilai keputusan serentak ini otomatis meniadakan threshold,” kata Lukman saat diskusi bertajuk ‘RUU Pemilu dan Masa Depan Demokrasi’ di Jakarta, Sabtu (14/1/2017).

Dalam draf yang diserahkan, pemerintah mengusulkan agar presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. Namun, ketentuan itu belum final.

(Baca: Pengamat: Pemilu Serentak Tak Butuh "Presidential Threshold")

“Ini kita tanyakan karena implikasi melanggar konstitusi. Karena apa? Masa Pemilu 2014 hasilkan dua presiden, 2014 dan 2019,” ujarnya.

Lukman menegaskan, berapa pun ambang batas yang diusulkan pemerintah akan bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

“Mau 5 persen, 15 pesen atau seperti usulan pemerintah (inkonstitusional),” ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com