PAREPARE, KOMPAS.com – Seorang ibu rumah tangga di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, bersama tiga orang kawanannya dibekuk aparat, Sektor Soreang, Kota Parepare, Suawesi Selatan, dengan barang bukti tabung gas dan satu unit TV layar datar.
“AN adalah Irt, AN ini diduga adalah otak pencurian dengan empat kawanan pencurian barang elektronik sepesialis rumah tak berpenghuni, “ ujar AKP Syarifuddin, Kapolsek Soreang, Kota Parepare, Selasa (10/1/2017).
AN memimpin tiga pemuda yang yang berperan sebagai eksekutor. Selain otak pencurian AN juga diduga adalah pengecer atau sales barang curian dari hasil curiannya.
“AN juga memiliki anggota yang kerap beroperasi di rumah kosong atau rumah yang ditinggalkan pemiliknya adalah seorang anak di bawah umur,“ sebut Syarifuddin.
Kepada polisi, AN mengaku baru kali ini melakukan perbuatan pencurian dan mengotaki pencurian spesiali rumah kosong, karena terdesak himpitan ekonomi.
Menurut AN, tabung gas yang diambilnya untuk dipakai kebutuhan sehari hari. “ Untuk tabug gas itu sendiri pak, kami tidak jual karena untuk keperluan sehari-hari, “ sebut AN.
Karena perbuatannya AN bersama tiga orang rekannya terancam pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.