Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Akuisisi, Partai Idaman Resmi Berbadan Hukum

Kompas.com - 08/01/2017, 16:54 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Sekjen Ramdansyah mengatakan, partainya memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM melalui cara mengakuisisi partai lain.

Ia menjelaskan, setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 7 Oktober 2016) menyatakan bahwa Partai Idaman tidak lolos lantaran ada persyaratan yang belum terpenuhi, pihaknya menggunakan cara lain agar Partai Idaman tetap bisa mendapatkan SK dari Kemenkumham.

"Ketika tidak lolos, kami punya plan B, yakni melakukan akuisisi partai lain," ujar Ramdansyah di sela acara Rakernas Partai Idaman yang digelar di kompleks studio Soneta Record Indonesia, Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat, Minggu (8/1/2017).

Ia mengatakan, ada delapan partai yang dikaji pihaknya untuk kemudian diakuisisi. Namun, Ramdansyah tidak menjelaskan secara rinci partai-partai tersebut.

Adapun beberapa pertimbangan pihaknya dalam mengakuisisi partai lain, di antaranya mengenai kesamaan pandangan dan hubungan perkawanan politik.

"Kami seleksi dari partai A, B. C, D, dan seterusnya. Kami memilih yang ideologinya sejalan, kemudian punya perkawanan juga dekat dengan kami. Jadi, ada proses seleksi," kata Ramdansyah.

Pihaknya juga memastikan, partai yang akan diakuisi telah memiliki SK dari Kemenkumham sehingga, ketika diakuisisi, pihaknya tinggal mengurus pergantian nama dan komposisi pengurus partai.

Kemudian dalam proses menimbang-nimbang saat itu, lanjut Ramdansyah, akhirnya ada satu partai yang mau bergabung dengan Partai Idaman.

"Satu partai yang memberikan mandat kepada kami bahwa 'ini partai yang kami serahkan jadi partai idaman' dan itu sudah berbadan hukum, dampak dari (akuisisi) itu," kata dia.

Namun, Ramdansyah lagi-lagi tidak mau menyebut partai yang dimaksudnya itu. Menurut dia, tidak etis jika identitas partai yang diakuisisi disebutkan ke publik. Hal ini akan disampaikan pada kemudian hari.

"Ini kan urusan 'dapur' (internal) partai," kata dia.

Ramdansyah menjelaskan, setelah ada kesepakatan antara Partai Idaman dan partai yang diakuisisi tersebut, pihaknya kemudian mengurus pergantian nama partai dan komposisi pengurus partai melalui Kemenkumham.

"Sehingga, tanggal 13 Desember (2016) kemarin kami mendapatkan akuisisi dan berbadan hukum (SK) nomor 30 untuk AD/ART Partai Idaman dan (SK) nomor 31 terkait struktur DPP partai idaman," kata dia.

Maka dari itu, kata Ramdanysah, pihaknya menggelar tasyakuran atau selamatan rakernas pada 7-8 Januari 2017.

Dalam rapat ini juga dibahas mengenai langkah Partai Idaman ke depan. Namun, sementara ini, lanjut dia, pihaknya akan fokus untuk lolos proses verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) nanti.

Kompas TV Partai Idaman Lolos Seleksi Badan Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com