Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Komnas HAM, Draf RUU Perlindungan Umat Beragama Perlu Ditinjau Lagi

Kompas.com - 05/01/2017, 23:13 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM, Jayadi Damanik menilai, draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama perlu ditinjau kembali.

RUU itu kini tengah disusun oleh Kementerian Agama. 

Jayadi mengatakan, Komnas HAM telah bertemu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait isi draf RUU itu.

Pertama, menurut dia, definisi agama dalam draf RUU Perlindungan Umat Beragama perlu mendapatkan perhatian.

Sebab, jika salah merumuskan, akan menimbulkan potensi diskriminasi terhadap agama atau keyakinan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah.

Kedua, terkait perwakilan kelompok agama.

Ia khawatir, kebebasan berorganisasi dalam beragama sudah tidak lagi dihargai.

"Islam misalnya, itu representasinya adalah NU. Kristen PGI, di luar itu banyak. Boleh satu, boleh berbeda juga. Jangan kemudian memaksa orang dalam satu organisasi," kata Jayadi, dalam sebuah diskusi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Ketiga, ia menyoroti ketentuan pendirian rumah ibadah dalam RUU Perlindungan Umat Beragama.

Menurut Jayadi, ketentuan pendirian rumah ibadah disalin dari Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Kerukunan dan Keharmonisan Antar Umat Beragama.

"Itu materinya problematik. Misalnya pemerintah memfasilitasi pendirian rumah ibadah. Artinya apa? Menyiapkan tanah? Membantu pendukungnya atau dari masyarakat setempat pendukungnya cukup? Atau mungkin hanya berdoa saja? Tafsirnya macam-macam," ujar dia.

Dengan menyalin ketentuan dari PBM Nomor 8 dan 9 ke dalam draf RUU Perlindungan Umat Beragama, masyarakat yang memiliki agama atau keyakinan di luar agama yang diakui pemerintah tidak mendapat tempat yang setara.

Padahal, kata Jayadi, kebebasan masyarakat memilih agama telah dijamin oleh Undang-undang Dasar melalui pasal 28 E ayat 1 dan 2.

Dalam pasal 1 UU 28 E disebutkan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Sedangkan ayat 2 pasal 28 E menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com