Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghina Presiden Diproses Polisi, Ini Kata Istana

Kompas.com - 02/01/2017, 16:52 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak mencampuri atau mengintervensi tindakan kepolisian dalam penegakan hukum.

Termasuk langkah Polri dalam menangkap sejumlah orang yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden.

"Presiden menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum jika ada yang melanggar hukum. Presiden tidak ikut campur, sepenuhnya diserahkan kepada penegakan hukum," kata Johan saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/12/2016).

Johan pun membantah jika penangkapan tersangka penghina Presiden ini ada hubungannya dengan rapat terbatas terkait antisipasi perkembangan media sosial di Istana pada Kamis pekan lalu.

Dalam ratas itu, Jokowi menginstruksikan agar kepolisian menindak penyebar kebencian, provokasi dan fitnah.

Namun Johan menegaskan, instruksi Presiden itu dimaksudkan secara umum, bukan hanya terhadap penyebar kebencian terhadap Jokowi.

"Itu instruksi sifatnya umum, karena Presiden melihat masyarakat saat ini sudah mulai resah dengan ujaran kebencian dan fitnah di media sosial," ucap Johan.

Jamil Adil (47), ditangkap setelah diduga menghina dan mencaci-maki Presiden RI Joko Widodo serta Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Kamis (29/12/2016).

(Baca: Buat Coretan yang Hina Jokowi dan Kapolri, Pria Ini Ditangkap Polisi)

Hinaan tersebut disampaikan Jamil dalam bentuk coretan pada tiang dan kontainer di bawah jalan tol, di Kebon Baru, Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Awal Chairuddin mengatakan, kata-kata penghinaan itu pertama kali ditemukan oleh anggota polisi lalu lintas yang tengah melalukan pengaturan sekitar pukul 06.00 WIB.

Awal tak memberikan informasi jelas soal kata-kata penghinaan dari Jamil. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover. Penangkapan dilakukan setelah adanya penyelidikan dugaan penyebaran informasi berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yang dia tulis dalam bukunya.

Setelah diperiksa pasca-penangkapan, Jumat (31/12/2016), Bambang ditahan oleh Bareskrim Polri.

"Tersangka Bambang Tri Mulyono dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2016).

Dalam bukunya, Bambang menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu.

(Baca: Penulis Buku "Jokowi Undercover" Ditangkap dan Ditahan Polisi)

Ia juga menyebut Desa Giriroto, Boyolali, merupakan basis Partai Komunis Indonesia terkuat se-Indonesia, padahal PKI telah dibubarkan sejak 1966.

Bambang menuliskannya seolah-olah hal tersebut nyata tanpa memiliki dokumen pendukung tulisannya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com