Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Gaduhnya Pembahasan Rancangan Undang-Undang...

Kompas.com - 20/12/2016, 07:25 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com –  Kinerja DPR dalam menghasilkan produk legislasi kembali menjadi sorotan pada tahun 2016 ini. Setiap tahunnya, kerja para wakil rakyat di bidang ini memang tak pernah luput dari pantauan.

Sepanjang 2016, secara keseluruhan, DPR dinilai tak produktif. Secara kuantitas, jumlah produk legislasi yang dihasilkan tak berbanding lurus dengan segala kehebohan dan kegaduhan yang terjadi di parlemen.

Mari melihat tahun silam. Pada tahun 2015, dari 40 RUU yang masuk program legislasi nasional prioritas, hanya 3 RUU yang disahkan menjadi UU.

Sementara, pada tahun ini, hingga November 2016, dari 50 RUU dalam Prolegnas Prioritas, baru 7 RUU yang selesai.

Tak hanya itu, pembahasan RUU ini pun diwarnai sejumlah polemik, baik di internal DPR maupun di masyarakat.

 RUU MD3

Revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPDR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sempat menimbulkan polemik menjelang akhir tahun ini.

Pada 30 November 2016, seusai pelantikan Setya Novanto yang kembali didapuk sebagai Ketua DPR, Fraksi PDI Perjuangan melontarkan usulan revisi.

Revisi yang diminta terbatas: penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR. Jatah untuk PDI-P sebagai pemenang Pemilu 2014.  

PDI-P gerak cepat untuk mengegolkan usulannya. Sebuah tim lobi di bawah komando Junimart Girsang dibentuk.  

Tim ini melobi para pimpinan fraksi agar proses revisi berjalan lancar.  

Revisi UU MD3 akhirnya disepakati masuk Prolegnas 2017. Pengesahan revisi pun berjalan secepat kilat.

Pada sidang paripurna penutupan sidang, 15 Desember lalu, UU tersebut resmi masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Mayoritas peserta sidang setuju dengan usulan PDI-P yang ingin menambah jumlah pimpinan DPR dan MPR, dari 5 menjadi 6.

Meski DPR sudah masuk ke masa reses sejak 16 Desember, tak menutup kemungkinan akan dilaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan pembahasan revisi dapat dilakukan pada masa reses.

Dengan demikian, pada pembukaan masa sidang awal Januari 2017, revisi UU MD3 sudah bisa disahkan.

RUU Terorisme

Pada awal tahun 2016, wacana revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme mengemuka.

Wacana revisi muncul setelah peristiwa Bom Thamrin pada 14 Januari 2016.

Usulan revisi ini resmi masuk Prolegnas 2016 yang disahkan pada sidang paripurna 26 Januari 2016.

 Beberapa pasal yang disorot antara lain:
1. Pasal 4A draf revisi yang mengatur tentang sanksi pencabutan kewarganegaraan bagi pihak yang terlibat tindak pidana terorirsme.

2. Pasal yang berkaitan dengan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. TNI diusulkan terlibat bukan hanya sebagai Bantuan Kendali Operasi (BKO).

3. Pasal yang mengatur soal Dewan Pengawas.  Dewan Pengawas bertugas mengawasi kinerja aparat, khususnya saat memperlakukan terduga kasus terorisme.

4. Pasal mengenai kewenangan penyidik atau penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terkait kelompok teroris selama enam bulan atau sering disebut "Pasal Guantanamo".

Usulan-usulan itu memunculkan kritik publik. Salah satunya mengenai pelibatan TNI.

Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menilai, keinginan mengubah pendekatan model criminal justice system menjadi model perang dalam penanggulangan terorisme itu dinilai keliru dan tidak tepat.

Pergeseran pendekatan itu dianggap berpotensi membuat penanganan terorisme menjadi lebih represif dan eksesif serta mengabaikan prinsip Hak Asasi Manusia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com