Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Imparsial: Ada 5 Faktor Penghambat Penegakan HAM di Indonesia

Kompas.com - 09/12/2016, 22:26 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf beranggapan, penegakan terhadap hak asasi manusia belum menjadi prioritas dalam Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Menurut dia, setidaknya terdapat lima faktor penghambat penghormatan dan penegakan HAM yang terjadi di Indonesia.

Pertama, Al Araf menilai, Jokowi-JK tidak memiliki kemauan politik untuk menjadikan agenda HAM sebagai agenda penting selama dua tahun masa pemerintahannya.

Ia berharap, pada tahun ketiga kepemimpinan Jokowi-JK agenda HAM menjadi prioritas.

"Tahun pertama, fokus ke konsilidasi politik. Tahun kedua, konsolidasi ekonomi. Tentu diharapkan tahun ketiga isu hukum dan HAM jadi agenda prioritas," kata Al Araf di kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Kedua, Al Araf menyebutkan, pragmatisme politik menempatkan HAM dalam dinamika transaksional.

Akibatnya, penyelesaian Kasus HAM terbentur dengan negosiasi dalam level elite politik. Terlebih dalam level tertentu, lanjut dia, elite politik justru bermasalah dan terseret pelanggaran HAM.

Ketiga, menurut Al Araf, lemahnya kewenangan Komnas HAM menjadi salah satu penghambat penyelesaian kasus HAM masa lalu.

Berdasarkan Pasal 89 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kewenangan Komnas HAM sebatas penyelidikan.

Al Araf menyebutkan, hasil penyelidikan komnas HAM terkait kasus pelanggaran HAM masa lalu, terbentur di Kejaksaan Agung.

(Baca: Jokowi Akui Belum Berhasil Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu)

"Laporan Komnas HAM dilemparkan ke Kejaksaan Agung, setelah itu Kejaksaan akan selalu bilang berkas kurang lengkap. Dibalikin lagi. Ada 7 kasus yang bolak-balik antara Kejaksaan dan Komnas HAM. Dan kami lihat lagi-lagi faktornya politik," ucap Al Araf.

Ia mencontohkan, kasus pelanggaran HAM berat yang bolak-balik Kejaksaan Agung-Komnas HAM antara lain, kasus kerusuhan Mei 1998, kasus Talangsari 1989, Peristiwa 1965, kasus penembakan misterius, kasus Wasior-Wamena, Kasus penghilangan orang secara paksa 1997/1998, dan kasus Trisakti (Semanggi I dan Semanggi II).

Keempat, Al Araf menuturkan, perhatian publik terhadap isu dan agenda HAM berkurang. Kondisi ini, lanjut dia, berbeda ketika tahun 1998.

"Kelima, belum tuntasnya reformasi hukum seperti agenda reformasi peradilan militer jadi hambat upaya penyelesaian kasus HAM," ujar Al Araf.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com