Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Adat Tagih Janji Jokowi Terkait Penetapan Kawasan Hutan Adat

Kompas.com - 05/12/2016, 16:20 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah masyarakat hukum adat dan organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk segera menetapkan kawasan hutan adat.

Pasalnya, pendaftaran kawasan hutan adat telah diajukan sejak 5 Oktober 2015 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penetapan kawasan hukum adat tersebut diajukan oleh masyarakat hukum adat Marga Serampas di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, masyarakat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, masyarakat Lipu Wana Posangke di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dan Kasepuhan Karang di Kabupaten Lebak, Banten.

Namun, hingga saat ini KLHK belum juga mengeluarkan penetapan kawasan hutan adat.

Nia Ramdhaniati dari The Indonesian Institute for Forest and Environment mengatakan, Pemerintah harus segera menetapkan hutan adat sebagai perwujudan komitmen hadirnya negara bagi masyarakat hukum adat.

"Penetapan hutan adat juga menjadi sokongan bagi komitmen Presiden Jokowi dalam menuntaskan target 12,7 juta hektar hutan untuk rakyat dalam program Nawacita-nya," ujar Nia dalam diskusi  “Masyarakat Hukum Adat Menagih Janji Penetapan Hutan Adat”, di Jalan Veteran I, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

Nia menuturkan, lambannya proses penetapan hutan adat patut dipertanyakan.

Menurut dia, empat masyarakat hukum adat tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri LHK No. 32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak untuk ditetapkan sebagai hutan adat.

Direktur Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, Diki Kurniawan, sekaligus pendamping masyarakat adat Marga Serampas, mengatakan, keempat masyarkat adat telah melampirkan sekurang-kurangya tiga dokumen.

Tiga dokumen tersebut adalah surat pernyataan permohonan penetapan hutan adat, Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta peta wilayah dan hutan adat mereka.

"Mereka juga sudah melewati proses verifikasi dan validasi oleh KLHK," kata Diki.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perkumpulan HuMa Indonesia, Dahniar Adriani mengatakan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU – X/2012 telah dinyatakan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara.

Permen LHK 32/2015 juga mengatur hal serupa.

Belum adanya penetapan hutan adat ini, kata Dahniar, juga bertentangan dengan janji Presiden Joko Widodo agar seluruh hambatan dalam merealisasikan dan mengimplementasikan perhutanan sosial segera diatasi.

"Presiden bahkan meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menyederhanakan regulasi dan prosedur agar perhutanan sosial mudah diakses masyarakat, memberikan perhatian terhadap hak-hak masyarakat adat dan segera mengeluarkan penetapan hutan adat, terutama yang telah memenuhi persyaratan," kata Dahniar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com