Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Tak Lanjuti Laporan terhadap Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Kompas.com - 25/11/2016, 12:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Hasil tersebut diperoleh setelah MKD melakukan verifikasi terhadap laporan keduanya.

"Tidak ditindaklanjuti karena pelapor tidak melengkapi bukti," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad melalui pesan singkat, Jumat (25/11/2016).

(baca: Fahri Hamzah: Dua Cara Jatuhkan Presiden, lewat Parlemen Ruangan atau Jalanan)

Adapun bukti yang diserahkan oleh pihak Pelapor saat itu dianggap oleh MKD masih belum cukup.

"Ya, belum cukup," sambungnya.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah sebelumnya dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik.

(baca: Fadli Zon: Hadir pada Aksi 4 November untuk Jalankan Fungsi Pengawasan)

Keduanya dianggap melanggar kode etik anggota Dewan saat ikut dalam aksi demonstrasi 4 November 2016 lalu.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Komite Penegakan Pro Justisia (KPPJ) sebagai pihak pelapor, Finsen Mendrofa, mengatakan, keduanya dianggap memanaskan suasana.

"Sebagai anggota DPR wajib berada di atas semua golongan. Harus menjaga diri supaya tidak mencederai institusi DPR atau lembaga tinggi negara," ujar Finsen, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/11/2016).

Kompas TV Fahri Hamzah: Siapa yang Mau Menjatuhkan Pemerintah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com