Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi Kekerasan Seksual di KUHP Dianggap Tak Beri Kepastian Hukum

Kompas.com - 24/11/2016, 16:58 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Divisi Perubahan Hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta, Ahmad Luthfi Firdaus menilai, undang-undang mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak belum sepenuhnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum.

Ia mengatakan, ini disebabkan definisi kekerasan seksual dan tindak asusila yang ada di Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) dimaknai jika terjadi persetubuhan.

"Kalau di KUHP masuknya kasus keasusilaan dan kekerasan seksual masih digeneralisir dengan persetubuhan. Berarti, terjadinya penetrasi alat kelamin, kan," ujar Luthfi dalam konferensi pers dalam rangka Peringatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, di Komnas Perempuan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Padahal, lanjut Luthfi, bentuk tindakan kekerasan seksual yang dialami para korban sangat beragam.

"Kekerasan seksual bentuknya macam-macam. Ada dengan tangan, atau alat bantu. Definisinya saat ini masih kuno, harusnya dikembangkan," kata dia.

Berdasarkan catatan LBH Apik, kata Luthfi, terdapat 573 kasus kekerasan yang menimpa perempuan atau anak-anak di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi.

Sebanyak 40 kasus di antaranya digolongkan sebagai kasus kekerasan seksual. Namun, dari 40 kasus tersebut, hanya empat kasus yang diproses lanjut dan diputus oleh pengadilan.

Empat kasus yang diproses itu merupakan kasus pemerkosaan.

Sementara itu, lanjut Luthfi, sebanyak 36 kasus lainnya tidak berlanjut atau lambat dalam proses penindakan hukumnya. Salah satu faktornya terkait definisi kekerasan seksual di dalam KUHP saat ini.

"Ada yang masih ditahap penyidikan, di Kejaksaan, bahkan juga ada di SP3 (dihentikan penyidikannya) karena dianggap kekurangan bukti," kata dia.

Meskipun demikian, Luthfi mengatakan, pihaknya belum akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk memperluas dan meminta penjelasan makna dari kekerasan seksual yang ada dalam KUHP saat ini.

Sebab, saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016.

"Kalau RUU KUHP-nya sudah mengakomodir, sia-sia juga nantinya usaha kami (ke MK)," ujarnya.

Kompas TV Penjahat Kekerasan Seksual Ada di Sekitar Kita â?? Dua Arah.mp4
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com