Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Negara dari Barang Sitaan dan Rampasan KPK Capai Rp 202,67 Miliar

Kompas.com - 21/11/2016, 18:15 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan negara yang berasal dari barang sitaan dan barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2016 mencapai Rp 202,67 miliar.

Angka ini tercatat oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jumlah tersebut terbagi dari berbagai sektor.

Sektor itu antara lain barang rampasan berupa tanah dan bangunan, serta barang rampasan non bangunan.

Lainnya, berasal dari barang sitaan dan hasil lelang barang sitaan.

"Dari 2014 sampai 2016, nilai barang rampasan hasil penilaian yang berupa tanah dan bangunan, pada 2014 sebesar Rp 53,4 miliar, pada 2015 Rp 319,43 miliar, dan pada 2016 Rp 142,37 miliar," ujar Sri saat rapat koordinasi 'Tata Laksana Benda Sitaan dan Barang Rampasan dalam Rangka Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi', di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Sementara itu, barang rampasan non bangunan yang telah terdata di DJKN pada 2016 mencapai Rp 19,1 miliar.

Nilai ini meningkat dari dua tahun sebelumnya yang hanya Rp 10 miliar pada 2014 dan Rp 11,1 pada 2015.

"Sedangkan nilai barang sitaan berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, nilainya masih sangat kecil, yaitu Rp 670 juta pada 2014, Rp 3,3 miliar pada 2015, dan 5,6 miliar pada 2016," kata Sri.

Adapun, hasil bersih lelang barang rampasan dan sitaan yang telah dibukukan pada 2016 mencapai Rp 10,2 miliar.

"Hasil bersih lelang barang rampasan dan barang sitaan yang kami bukukan dalam Kantor Pelayanan Kekayaan Negara untuk tahun 2014 dari sitaan Rp 35,2 miliar, Rp 29,7 miliar pada 2015, dan Rp 10,2 miliar hingga Juli 2016. Sementara, dari barang rampasan tahun 2014 Rp 80,4 miliar, pada 2015 Rp 73,8 miliar, dan 2016 Rp 25,4 miliar," kata Sri.

Angka penerimaan negara dari barang rampasan dan sitaan pada 2016 lebih kecil dibanding 2015.

Meski demikian, kata Sri, kewajiban terpenting pemerintah dari perampasan dan penyitaan aset tersebut adalah mengurangi korupsi.

"Kerugian negara juga harus diambil lagi untuk kepentingan negara dan mereka harus dipenjara serta malu karena dignity-nya hilang," kata Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com