JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana menyebut, tidak ada keterlibatan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam kasus yang suap yang menjeratnya.
Anggota Komisi III DPR itu juga mengaku tidak punya kewenangan dalam mengatur anggaran.
"Itu kan disebut dalam dakwaan, kalau dari kami tidak ada keterlibatan anggota Banggar. Biarkan jaksa yang nanti membuktikan dakwaannya," ujar pengacara Putu, Muhammad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11/2016).
Menurut Burhanuddin, dalam perkara pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Provinsi Sumatera Barat, Putu sudah menjelaskan kepada pihak-pihak terkait bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk pengurusan anggaran.
Sebab, Putu bukan anggota Banggar DPR.
"Sifatnya, Pak Putu ini membantu temannya. Nanti kita lihat di persidangan, sejauh mana sebenarnya kewenangan Pak Putu untuk mengatur program atau anggaran," kata Burhanuddin.
Putu didakwa menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha. Suap tersebut terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.
(Baca juga: Selain Terima Suap, Putu Sudiartana Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,7 Miliar)
Dua nama anggota Banggar DPR RI disebut dalam surat dakwaan Jaksa KPK. Kedua anggota Banggar tersebut yaitu, Rinto Subekti dan Wihadi Wiyanto.
Dalam sebuah pertemuan, Putu menuliskan angka 100 pada selembar tisu, lalu meminta stafnya yang bernama Noviyanti untuk mengantarkan tisu tersebut kepada Rinto Subekti, selaku anggota Banggar DPR RI.
Penulisan angka 100 pada tisu, menurut Jaksa, memaksudkan menanyakan apakah alokasi anggaran untuk Sumatera Barat, dapat disetujui sebesar Rp 100 miliar. Namun, Rinto mengatakan bahwa permintaan itu sudah terlambat.
Selanjutnya, pada 24 Juni 2016, Putu kembali menghubungi staf pribadinya, Noviyanti.
Putu menyampaikan, alokasi DAK untuk Provinsi Sumatera Barat akan menggunakan kuota Wihadi Wiyanto selaku anggota Banggar DPR.
Putu kemudian menghubungi pengusaha Yogan Askan, dan menyampaikan bahwa alokasi DAK sudah disetujui.
Kemudian, Putu meminta agar Yogan segera membicarakan soal pengiriman uang imbalan sebesar Rp 1 miliar melalui Novianti.