Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Sebut Pasal Penghinaan Pemerintah Sudah Tak Relevan

Kompas.com - 18/11/2016, 22:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai usulan pemerintah memasukan pasal penghinaan pemerintah ke RUU KUHP, bertentangan dengan prinsip negara demokrasi.

Menurut Fahri, dalam sebuah negara demokrasi, tak ada lagi sakralisasi terhadap negara.

Di era demokrasi justru yang lebih penting adalah memberi perlindungan kepada rakyat.

"Kalau meminjam istilah ahli konstitusi, di negara demokrasi itu kekuasaan negara dirampas sebagian dan diberikan kepada rakyat, di dalamnya ada tambahan dengan penguatan lembaga perwakilan rakyat," ujar Fahri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

(Baca: "Kalau Enggak Mau Dikritik, Jangan Jadi Pejabat")

Hal itu, kata Fahri, juga diperkuat dalam amandemen UUD 1945 yang keempat. Dalam amandemen tersebut justru yang banyak dimunculkan ialah pasal-pasal yang memperkuat hak rakyat.

Ia menambahkan, sebuah pemerintahan dalam negara demokrasi semestinya membangun wibawa dengan kinerja yang apik, bukan dengan mensakralkan diri.

"Kalau cuma enak tidur, enak makan, ya sudah, reputasinya di mata rakyat ya jadinya begitu," kata Fahri.

Apalagi, kata Fahri, diberlakukannya pasal penghinaan pemerintah sama saja mengembalikan Indonesia ke rezim otoriter karena rakyat dibatasi untuk mengkritik pemerintah.

Menurut dia, hal itu jelas bertolak belakang dengan spirit reformasi. Ia melanjutkan, kondisi Indonesia saat ini yang memperbolehkan seseorang bebas berpendapat harus tetap dijaga.

"Masak mau seperti dulu. Kita ngomong dicatet, dilaporin ke babinsa (bintara pembina desa), terus hilang. Kalau saya sih berkelahi deh untuk itu," tutur Fahri.

Pada rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang KUHP, pemerintah mengusulkan agar pasal penghinaan pemerintah masuk dalam kategori tindak pidana.

(Baca: Pasal Penghinaan Pemerintah Masuk dalam Draf RUU KUHP)

Pasal tersebut bertujuan melindungi pemerintah yang dibentuk secara sah dan dijamin oleh undang-undang dalam melaksanakan tugasnya.

"Perorangan saja dilindungi undang-undang, kok pemerintah yang dibentuk secara sah tidak dilindungi undang-undang," kata Ketua Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Muladi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com