Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kata Wapres Jusuf Kalla

Kompas.com - 16/11/2016, 11:19 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla berkomentar soal penetapan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, sebagai tersangka.

Pria yang akrab disapa Ahok itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Saat dijumpai usai menyampaikan pidato di kegiatan International Business Integrity Conference (IBIC) 2016 di Jakarta, Rabu (16/11/2016), Kalla sempat terkejut ketika mendengar kabar penetapan itu dari awak media.

"Apa sudah?" tanya Kalla kepada awak media sembari melihat jam tangan di lengan kirinya.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun meminta Ahok menjalani seluruh proses hukum yang sedang dihadapi.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap Ahok itu belum bersifat final.

"Jadi Ahok mesti menjalani. Itu kan tersangka, belum tentu terhukum kan. Ya, nantilah kita lihat lagi," ujar Kalla.

(Baca juga: Ahok Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Komentar Istana)

Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

Hasil gelar perkara itu menyatakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

"Dengan demikian, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnamasebagai tersangka," ujarnya.

(Baca: Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama)

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas TV Ahok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com