Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Bisa Dianggap Tidak Menistakan Agama, apabila...

Kompas.com - 11/11/2016, 22:23 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA. KOMPAS.com - Dosen Ilmu Linguistik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Andika Dutha Bachari, menilai pernyataan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al Maidah Ayat 51 bisa dianggap tidak menistakan agama.

Namun, Andika menilai bahwa Ahok bisa dianggap tak menistakan agama apabila bisa membuktikan pernyataan tersebut.

"Kalau Ahok merujuk pada, 'Ada orang yang membohongi masyarakat pakai Surat Al Maidah', ya Ahok harus bisa bertanggung jawab (membuktikan)," ujar Andika dalam sebuah diskusi di Kampus Al Azhar, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2016).

Menurut dia, Ahok mengeluarkan pernyataan tersebut tanpa didasari data dan fakta. Karena itu, pernyataan Ahok menjadi sangat subyektif jika diucapkan justru seperti menghakimi pihak lain.

"Kalau Ahok bilang, dia punya Informasi tentang ini, bahwa ada orang, sepanjang dia bisa mempertanggungjawabkan, oke. Artinya kualitas informasinya bisa diterima," ucap Andika.

"Ini kan yang jadi masalah substansi informasinya, ada kategori negatif dan secara literal apa yang disampaikan derajat kebenarannya belum dapat diterima. Apa betul ada orang dibohongi dengan pakai Al Maidah Ayat 51?" kata dia.

Ahok menyampaikan pernyataan tersebut saat kunjungan kerja ke Pulau Seribu akhir September lalu.

Pernyataan ini menimbulkan protes dari umat Islam. Bahkan, protes ini berujung pada demonstrasi besar yang terjadi pada 4 November 2016 silam.

Kompas TV Pendukung Ahok-Djarot Tuduh Buni Yani Lakukan Provokasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Akan Temui Prabowo

Nasional
PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Nasional
Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Nasional
4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

Nasional
DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

Nasional
Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Nasional
Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Nasional
Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Nasional
Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com