JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menyesalkan pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono terkait rencana demonstrasi yang akan dilakukan pada Jumat (4/11/2016).
Demo itu bertujuan untuk menuntut proses hukum terhadap calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dituduh melakukan penistaan agama.
Syamsuddin menilai, banyak pernyataan yang disampaikan SBY bersifat provokasi.
"Pak SBY sebagai mantan presiden kita mestinya lebih meredam situasi ketegangan politik. Lebih mendinginkan suasana. Kalau beliau sungguh-sungguh sebagai negarawan. Kalau tokoh politik ikut memanas-manasi tidak baik," kata Syamsuddin saat dihubungi, Kamis (3/11/2016).
(Baca: "Politisasi SARA, SBY Merendahkan Dirinya...")
Syamsuddin mengatakan, seharusnya SBY sebagai mantan presiden bisa menahan diri. Terlebih lagi, selama menjabat selama sepuluh tahun sebagai Presiden RI, SBY kerap mengeluarkan statement yang santun, bukan provokatif.
"Mestinya beliau cukup mengatakan, 'Kita percayakan pada pemerintah untuk menegakkan hukum terkait penistaan agama. Biarkan hukum yang bekerja'. Bahasa SBY kan dulu santun begitu. Kok jadi berubah setelah anaknya jadi salah satu calon gubernur DKI?" ucap Syamsuddin.
(Baca: SBY dan Panasnya Pendopo Cikeas...)
Syamsuddin melihat, SBY menyampaikan pertanyaannya lebih sebagai pihak yang berkepentingan dalam demo tersebut.
SBY memosisikan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan ayah dari Agus Harimurti Yudhoyono, calon gubernur DKI, dan bukan sebagai mantan presiden dan tokoh bangsa.
"Dia mendegradasikan dirinya sendiri," ucap Syamsuddin.
Dalam jumpa pers di kediamannya di Cikeas, Bogor, SBY mengingatkan Polri agar jangan sampai negara "terbakar" terkait proses hukum terhadap Ahok.
(Baca: SBY: Kalau Ingin Negara Ini Tidak Terbakar Amarah, Ahok Mesti Diproses Hukum)
"Kalau ingin negara ini tidak terbakar oleh amarah para penuntut keadilan, Pak Ahok mesti diproses secara hukum. Jangan sampai beliau dianggap kebal hukum," ucap SBY.
SBY menekankan kasus yang dituduhkan kepada Ahok, yakni menistakan agama. SBY mengatakan, penistaan agama dilarang secara hukum seperti diatur dalam KUHP.