(Baca: SBY: Kasus Ahok, Bola Ada di Penegak Hukum, Bukan di Tangan Jokowi)
Ia lalu menyinggung adanya kasus serupa pada masa lalu yang diproses hukum dan dianggap bersalah. Oleh karena itu, kata dia, jangan sampai Ahok diaggap tidak boleh diproses hukum.
"Kalau beliau diproses, tidak perlu ada tudingan Pak Ahok tidak boleh disentuh," kata Presiden keenam RI itu.
"Setelah Pak Ahok diproses secara hukum, semua pihak menghormati, ibaratnya jangan gaduh," kata dia.
SBY juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk mendengarkan protes masyarakat. Ia meyakini bahwa unjuk rasa bakal terus terjadi jika protes tersebut diabaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.